Dugaan Kebocoran Pajak MBLB pada Proyek Rp114 Miliar Pengendalian Banjir Bima, LEAD NTB Minta Aparat Lakukan Penyelidikan
KOTA BIMA – Dugaan tidak dibayarkannya Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam pengadaan material Galian C pada proyek Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bangunan Pengendalian Banjir di Kota Bima dan Kabupaten Bima mulai menjadi perhatian publik.
Proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk tersebut merupakan proyek pengendalian banjir senilai Rp114 miliar yang dikontrak pada tahun 2022 dengan masa pelaksanaan selama 193 hari kalender. Pekerjaan tersebut mencakup normalisasi alur sungai sepanjang 11,5 kilometer, pembangunan tanggul sepanjang 11,9 kilometer, pembangunan parapet sepanjang 3,8 kilometer, serta perkuatan tebing sungai sepanjang 9,4 kilometer di Kabupaten Bima dan 2 kilometer di wilayah Kota Bima. Proyek ini bertujuan meningkatkan kapasitas sungai dalam menampung debit banjir serta mengurangi risiko kerusakan akibat banjir.
Dalam pelaksanaannya, proyek berskala besar tersebut menggunakan material Galian C seperti batu, pasir, tanah urug, kerikil, dan material lainnya yang diduga berasal dari sejumlah lokasi kuari di wilayah Kota Bima maupun Kabupaten Bima. Penggunaan material dalam jumlah besar tersebut seharusnya turut disertai dengan kepatuhan terhadap pembayaran Pajak MBLB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Eksekutif LEAD NTB, Agus Mawardy, menilai dugaan kebocoran pajak MBLB harus ditelusuri secara serius oleh pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Menurut Agus, besarnya nilai proyek dan tingginya kebutuhan material Galian C membuat pengawasan terhadap legalitas sumber material, volume pengambilan, serta bukti pembayaran pajak menjadi hal yang sangat penting.
“Jangan sampai proyek bernilai ratusan miliar menggunakan sumber daya alam daerah, tetapi hak daerah berupa pajak MBLB tidak masuk ke kas daerah. Pemerintah harus membuka secara transparan asal material, siapa pemasoknya, berapa jumlah kubikasi yang digunakan, serta memastikan ada bukti pembayaran pajak yang sah,” tegas Agus, Selasa (16/6/2026).
Ia juga mendesak Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen pengadaan material pada proyek tersebut.
“Apabila ditemukan adanya pelanggaran yang menyebabkan potensi kerugian terhadap pendapatan daerah, maka harus dilakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jangan ada pihak yang kebal hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, PPK, pihak PT Waskita Karya (Persero) Tbk, pihak pemasok material, maupun instansi terkait masih perlu dimintai konfirmasi dan klarifikasi untuk memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. (RED)
