DPD BARDAM NUSA Kota Bima Siap Aksi dan RDP, Desak Evaluasi Agen LPG 3 Kg Bersubsidi
KOTA BIMA — Persoalan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kota Bima kembali menjadi sorotan. DPD BARDAM NUSA Kota Bima menyatakan sikap tegas untuk mengawal persoalan tersebut melalui aksi massa maupun mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota Bima, DPRD, serta pihak terkait.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera mengevaluasi agen-agen LPG 3 kg bersubsidi yang diduga membiarkan pangkalan menyalurkan gas melon kepada pengecer, sehingga masyarakat di tingkat kelurahan kesulitan memperoleh LPG bersubsidi sesuai harga dan ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebiardi, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam apabila hak masyarakat kecil atas energi bersubsidi terus terabaikan.
“LPG 3 kilogram bersubsidi adalah hak masyarakat sasaran yang dijamin oleh kebijakan pemerintah. Distribusinya tidak boleh melenceng. Agen yang diduga melakukan pembiaran terhadap penyimpangan distribusi harus dievaluasi, dan apabila terbukti melanggar aturan, harus diberikan sanksi hingga pencabutan penugasan sesuai ketentuan,” tegas Bayu.
Menurutnya, apabila Pemerintah Kota Bima dan DPRD tidak segera mengambil langkah konkret, DPD BARDAM NUSA akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional, termasuk menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPR RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar dilakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh.
BARDAM NUSA juga mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap rantai distribusi LPG 3 kg di Kota Bima, mulai dari tingkat agen hingga pangkalan. Audit dinilai penting untuk memastikan apakah LPG bersubsidi benar-benar diterima rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang berhak, atau terjadi kebocoran distribusi yang menyebabkan kelangkaan serta kenaikan harga di masyarakat.
Secara regulasi, LPG tabung 3 kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 menegaskan bahwa penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro. Badan usaha yang mendapat penugasan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengendalian, pengawasan, serta menjamin ketersediaan LPG bagi masyarakat sasaran.
Kebijakan distribusi yang lebih tepat sasaran juga diperkuat melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang mengatur bahwa pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata dalam sistem.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2021 mengatur bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG tertentu pada tingkat pangkalan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, daya beli masyarakat, margin yang wajar, serta biaya distribusi.
DPD BARDAM NUSA menilai pengawasan terhadap agen dan pangkalan harus diperketat. Pangkalan yang terbukti menyalurkan LPG di luar mekanisme resmi harus ditertibkan agar subsidi negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.
BARDAM NUSA juga membuka kemungkinan melaporkan dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 kg kepada BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar dan gas bumi, termasuk menerima pengaduan masyarakat.
“Subsidi LPG 3 kilogram adalah hak rakyat kecil. Negara, badan usaha, agen, dan pangkalan memiliki tanggung jawab untuk memastikan distribusinya tepat sasaran. Setiap dugaan penyimpangan yang menyebabkan kelangkaan atau lonjakan harga harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tutup Bayu, Sabtu (20/6/2026).
Metromini Media akan terus mengawal persoalan distribusi LPG 3 kilogram di Kota Bima sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelayanan dan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat. (RED)
