PT AWB Berulah, Mata Air Diterjang — Pemda Kabupaten Bima Bisa Apa?

 


#BIMA — Dugaan kerusakan lingkungan kembali mencuat. Pemilik akun Facebook bernama Yahya mengungkapkan aktivitas land clearing (penggundulan lahan) oleh PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan perhutanan Tambora diduga telah menerjang sumber mata air dan merusak fasilitas air bersih milik warga, Selasa (21/4/2026).

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, sedikitnya tiga titik sumber mata air terdampak serius. Lokasinya tersebar di Dusun Sori, Desa Oi Bura, Kecamatan Tambora; Desa Labuan Kananga, Kecamatan Tambora; hingga Dusun Doro Mbolo, Desa Nangamiro, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Warga mengeluhkan kondisi air yang tercemar serta rusaknya infrastruktur air bersih yang selama ini menjadi tumpuan hidup sehari-hari. Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang ditimbulkan.

Secara hukum, kata Yahya, kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan bahwa setiap pihak yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan wajib bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.

Aktivitas perusahaan yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhitungkan dampak ekologis dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip keadilan lingkungan. 

"Dalam hal ini, PT AWB seharusnya menanggung biaya pemulihan lingkungan, termasuk rehabilitasi kawasan penyangga mata air serta kompensasi atas kerugian masyarakat," tegasnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Bima pun didesak tidak tinggal diam. Pemda memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian ekologis dan ekonomi warga, serta mendesak perusahaan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.

"Meski izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) PT AWB diterbitkan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bukan berarti pemerintah daerah tidak berdaya. Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kesatuan Pengelolaan Hutan, Pemkab Bima dapat melakukan evaluasi lapangan dan menilai kesesuaian operasional perusahaan dengan dokumen Amdal," jelasnya.

Jika ditemukan pelanggaran serius, seperti perusakan kawasan mata air atau pelanggaran tata batas, Pemda berhak mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB maupun Kementerian terkait untuk menghentikan sementara aktivitas perusahaan.

Kini publik menunggu sikap tegas dari Pemkab Bima di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi. 

Apakah akan berdiri bersama rakyat dan lingkungan, atau justru membiarkan kerusakan terus berlangsung?

"Kalau lingkungan rusak, rakyat terdampak — jangan diam," tutup Yahya. 

Sementara pihak perusahaan masih dikonfirmasi lebih lanjut. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI 

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Bima #Tambora #LingkunganHidup #PTAWB #KrisisAir #SaveMataAir #Amdal #PemdaBima

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url