PPPK Dipaksa Lewat BPR, Publik Bereaksi Keras: “Ini Kebijakan atau Pemaksaan?”
#MATARAM — Kebijakan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat yang menunjuk PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB sebagai penyalur gaji dan tunjangan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), menuai kritik tajam dari publik.
Dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-125 Tahun 2026, BPR resmi ditunjuk sebagai bank penyalur gaji bagi ASN dan PPPK. Namun, kebijakan ini justru memantik polemik karena keterbatasan layanan bank daerah tersebut, yang dinilai belum siap secara infrastruktur.
BPR diketahui belum memiliki fasilitas ATM yang memadai, apalagi layanan mobile banking yang kini menjadi kebutuhan dasar transaksi keuangan modern. Kondisi ini dinilai menyulitkan ribuan pegawai dalam mengakses haknya.
Reaksi keras muncul di sosial media. Salah satunya dari akun Saraa Azahra yang secara terbuka mengkritik kebijakan tersebut. Ia menilai keputusan ini tidak berpihak pada kepentingan publik.
“Kebangetan, kebijakan yang dibuat hanya untuk memastikan keuntungan pihak lain. Anda itu bukan CEO, tapi pelayan publik. Jangan zolim,” tulisnya, Rabu, 15 April 2026.
Sara juga menyoroti bahwa kebijakan ini terkesan dipaksakan tanpa mempertimbangkan kemudahan layanan bagi pegawai. Ia bahkan menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk kebijakan yang tidak memiliki empati terhadap masyarakat.
“Stop ngadi-ngadi, buat kebijakan yang penuh kasih sayang, bukan yang ente butuh,” lanjutnya.
Kritik tersebut mencerminkan keresahan yang lebih luas. Banyak pihak mempertanyakan urgensi penunjukan BPR sebagai bank penyalur, jika justru menambah beban administrasi dan menyulitkan akses keuangan pegawai.
Di sisi lain, dalam dokumen resmi, penunjukan BPR disebut bertujuan meningkatkan likuiditas BUMD serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun publik menilai, tujuan tersebut tidak boleh mengorbankan kenyamanan dan hak dasar pegawai.
Pihak lain juga menilai, pemerintah daerah seharusnya mengedepankan prinsip pelayanan prima, bukan justru memaksakan sistem yang belum siap.
“Kalau infrastrukturnya belum mendukung, ini bukan penguatan BUMD, tapi pemindahan masalah ke pegawai,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi NTB terkait solusi atas keterbatasan layanan BPR, terutama soal akses ATM dan mobile banking bagi PPPK. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #PPPK #BPRNTB #NTB #KebijakanPublik #GajiPPPK #SorotanPublik #PelayananPublik
