LMND Bima Soroti Soal Kekerasan Perempuan dan Dugaan Penyimpangan di Pendidikan Tinggi
#BIMA – Di momentum Hari Kartini Eksekutif Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kabupaten Bima menggelar akai demonstrasi di depan kampus STKIP Taman Siswa, Rabu, 21 April 2026.
Dalam pernyataan sikapnya Ketua Eksekutif LMND Kabupaten Bima Adi Sofyan menegaskan kondisi sosial dan pendidikan di daerah.
Dalam rilisnya yang disampaikan ke Media Metromini, LMND menyoroti meningkatnya kekerasan terhadap perempuan serta dugaan praktik menyimpang di sejumlah lembaga pendidikan tinggi.
LMND menilai nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara belum dijalankan secara utuh. Mereka juga menyinggung konsep TRISAKTI yang dinilai hanya menjadi jargon tanpa implementasi nyata, khususnya dalam sektor pendidikan dan perlindungan masyarakat.
"Di momentum Hari Kartini, kasus soal perempuan di Kabupaten Bima yang masih menghadapi ketidakadilan serius, mulai dari kekerasan fisik, psikis, hingga seksual. Harus menjadi momentum evaluasi banyak pihak," kata Adi.
Kondisi ini diperparah oleh lemahnya perlindungan terhadap korban serta kuatnya budaya patriarki yang masih mengakar.
Tak hanya itu, LMND juga menyoroti pengelolaan anggaran Program Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di satu kampus di Kabupaten Bima yang diindikasikan mengeksploitasi hak mahasiswa di Kecamatan Bolo.
"Akan adanya indikasi tersebut, untuk kampus negeri maupun swasta di wilayah NTB, jangan sampai muncul indikasi adanya praktik pungutan liar hingga pemotongan dana bantuan yang seharusnya diterima mahasiswa secara utuh," paparnya.
“Indikasi masih banyak ditemukan praktik pemotongan dan pungutan liar KIP Kuliah di sejumlah kampus di Kabupaten Bima. Ini jelas mencederai tujuan program pemerintah,” lanjut Adi dalam menyampaikan pernyataan sikapnya.
Lebih jauh, Adi juga mengungkap dugaan praktik jual beli ijazah di perguruan tinggi yang sudah menjadi buah bibir di dunia pendidikan tinggi yang ada di Kabupaten Bima selama ini.
"Jika benar terjadi, hal ini dinilai tidak hanya merusak kualitas pendidikan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, termasuk ketentuan dalam UU Sistem Pendidikan Nasional dan KUHP terkait pemalsuan dokumen," tandasnya.
Di tengah upaya pemerintah meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), praktik-praktik tersebut justru dinilai menjadi penghambat serius.
LMND menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan ekonomi atau praktik ilegal.
Sebagai bentuk sikap, LMND Kabupaten Bima menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
2. Mengevaluasi seluruh lembaga pendidikan tinggi di Kabupaten Bima.
3. Menghentikan praktik jual beli ijazah.
4. Menghentikan pungutan liar dalam program KIP Kuliah.
LMND menegaskan akan terus mengawal isu ini dan mendesak pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah konkret.
“Pendidikan harus menjadi ruang yang adil, ilmiah, dan demokratis, bukan ladang praktik penyimpangan,” tegas Adi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak perguruan tinggi maupun instansi terkait atas pernyataan tersebut. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #LMNDBima #KIPKuliah #PendidikanNTB #StopKekerasanPerempuan #Bima #InvestigasiPendidikan
