Diduga Terima Rp200 Juta, Anggota DPRD NTB Buka Suara di Pengadilan

 


#MATARAM — Fakta persidangan kembali membuka tabir dugaan praktik gratifikasi di lingkaran DPRD NTB. Anggota DPRD NTB, Lalu Arif Rahman Hakim, mengakui menerima uang Rp200 juta dari terdakwa Indra Jaya Usman.

Pengakuan itu disampaikan langsung dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (20/4/2026).

“Iya, ada terima Rp200 juta,” ujar Lalu Arif di hadapan majelis hakim.

Namun, cerita tak berhenti di situ. Lalu Arif mengklaim uang tersebut bukan diterima secara langsung sebagai “transaksi terang”, melainkan dititipkan dalam bentuk bungkusan saat dirinya hendak pulang dari rumah terdakwa di wilayah Gunungsari, Lombok Barat.

Awalnya, ia mengaku tidak mengetahui isi bungkusan tersebut. Kecurigaan muncul setelah sampai di rumah.

“Ternyata isinya uang, sekitar Rp200 juta,” ungkapnya.

#Program Miliaran, Ujungnya Gratifikasi?

Dalam kesaksiannya, Lalu Arif mengaitkan uang itu dengan program bernilai miliaran rupiah yang disebut-sebut bersumber dari aspirasi rakyat.

Terdakwa Indra Jaya Usman disebut menawarkan program senilai Rp2 miliar untuk 10 kegiatan. Program itu ditujukan bagi anggota DPRD NTB yang baru terpilih, termasuk dirinya.

Tak hanya itu, program tersebut juga dikaitkan dengan proyek Desa Berdaya—program strategis Pemerintah Provinsi NTB dengan total anggaran mencapai Rp76 miliar.

Namun, Lalu Arif mengaku tidak pernah membahas teknis program tersebut secara detail. Ia hanya diminta menerima uang.

“Kalau tidak diambil, program tidak jalan,” kira-kira pesan yang ia tangkap dari terdakwa.

#Sempat Bingung, Uang Dikembalikan ke Kejati

Merasa janggal dan khawatir, Lalu Arif akhirnya memilih menyerahkan uang tersebut ke Kejaksaan Tinggi NTB saat perkara mulai masuk tahap penyelidikan.

Ia mengaku gelisah dan tidak ingin terseret lebih jauh dalam perkara tersebut.

“Karena khawatir, saya anggap ini akan jadi masalah. Itu bukan hak saya, jadi saya kembalikan,” tegasnya.

#Terdakwa Membantah Keras

Di sisi lain, terdakwa Indra Jaya Usman langsung membantah seluruh kesaksian tersebut.

“Semuanya tidak benar,” kata Indra di ruang sidang.

#Daftar Nama Mulai Terbuka

Persidangan ini juga mengungkap bahwa bukan hanya satu orang yang diduga menerima aliran dana. Selain Lalu Arif, sejumlah anggota DPRD NTB lain disebut hadir sebagai saksi, yakni Marga Harun, Harwoto, Rangga Danu, dan Wahyu.

Kasus ini diperkirakan masih akan berkembang, seiring pendalaman jaksa terhadap aliran dana dan keterkaitan dengan program-program daerah.

Media Metromini Tegas:

Kasus ini bukan sekadar soal uang Rp200 juta. Ini soal pola, jaringan, dan dugaan sistem yang bisa merusak kepercayaan publik.

Jika benar ada “paket program” yang disertai “uang pelicin”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum—tapi masa depan tata kelola daerah. (#RED/AI/ Mawardy


#SUMBER: ANTARA NTB (diolah)

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniLugas #DPRDNTB #Gratifikasi #KorupsiDaerah #NTB #Tipikor #Mataram #BreakingNews

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url