Polda NTB Limpahkan Jeng Fitri ke Kejari Bima, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Segera Disidangkan
BIMA|Minggu, 6 September 2026— Perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wardah Boftem terhadap Nur Fitrianingsih alias Jeng Fitri memasuki tahapan penting.
Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (3/9/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Dengan demikian, penanganan perkara di tingkat penyidikan telah selesai dan selanjutnya memasuki tahapan penuntutan.
Perkara ini berawal dari perselisihan di media sosial pada April 2025. Jeng Fitri sebelumnya membagikan ulang sebuah unggahan Facebook yang membahas janji politik Anggota DPR RI Hj. Mahdalena.
Unggahan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari akun Facebook Wardah Boftem. Dalam kolom komentar, muncul pernyataan yang dikaitkan dengan almarhum Ady Irawan Sitorus, mantan suami Jeng Fitri.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi laporan kepada Polda NTB.
Dalam proses hukum yang berlangsung, Jeng Fitri disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui jalur kekeluargaan. Ia juga disebut beberapa kali menyampaikan permohonan maaf, melakukan pendekatan langsung, hingga mengajukan upaya restorative justice (RJ).
Namun, upaya tersebut tidak menghentikan proses hukum.
Jeng Fitri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, berdasarkan materi perkara yang diberitakan, dirinya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik.
Tiga Lapisan Dakwaan
Perkara ini nantinya akan diuji melalui persidangan. Dalam materi perkara, Jeng Fitri disebut akan menghadapi dakwaan secara berlapis.
Dakwaan pertama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
Dakwaan kedua berkaitan dengan Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencemaran nama baik.
Sedangkan dakwaan ketiga berkaitan dengan dugaan fitnah berdasarkan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah tahap II ini, jaksa akan mempersiapkan proses penuntutan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Raba-Bima.
Kuasa Hukum Minta Jangan Mendahului Putusan Hakim
Jeng Fitri didampingi dua kuasa hukum, Taufikurrahman, SH, MH, CIVA dan Rafatir, SH, MH.
Keduanya menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati oleh seluruh pihak. Menurut mereka, status tersangka tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah.
Benar atau tidaknya dugaan tindak pidana tersebut, kata mereka, akan ditentukan melalui proses pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Jeng Fitri sejak awal disebut kooperatif dalam menjalani pemeriksaan penyidik hingga proses pelimpahan perkara ke kejaksaan.
Kini, perkara tersebut berada di tangan jaksa. Publik tinggal menunggu pembuktian di ruang sidang: apakah unsur pidana yang didakwakan benar-benar terbukti atau justru sebaliknya.
Satu hal yang harus tetap dikedepankan adalah asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
SUMBER: visionerbima.com
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
