Dua Anggota TNI Eksekutor Siram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Dipangkas

 

JAKARTA|Minggu, 6 September 2026 — Dua anggota TNI yang menjadi eksekutor penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS, Andrie Yunus, batal dijatuhi hukuman pemecatan dari dinas militer. Selain itu, hukuman pidana terhadap keduanya juga mengalami perubahan setelah mengajukan banding.

Kedua anggota TNI tersebut adalah Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyo.

Keputusan tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer.

Dalam putusan banding, majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, khususnya terkait pemidanaan terhadap kedua terdakwa.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap kedua prajurit mengalami perubahan, termasuk keputusan yang sebelumnya menjatuhkan pemecatan dari dinas militer.

Perkara ini berkaitan dengan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang sebelumnya menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota TNI sebagai pelaku eksekusi.

Putusan banding tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum terhadap kedua prajurit tersebut.

SUMBER: TribunSumsel.com | Jumat, 5 September 2026

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url