LKPM NTB Soroti Putusan 2 Tahun Penjara terhadap Anak 14 Tahun, Minta Evaluasi Hakim

KOTA BIMA | Senin, 14 September 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pernyataan sikap terkait perkara lalu lintas dan sistem peradilan pidana anak yang terjadi di Bonto, Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, pada Desember 2025.

Ketua LKPM NTB, Amir, S.Sos., menyampaikan sikap lembaganya terkait putusan perkara yang melibatkan Sangkuriang, yang disebut masih berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku SMP.

Dalam pernyataan sikap LKPM NTB, pihak keluarga menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 1 September 2026 mengajukan tuntutan 6 bulan masa pembinaan. Kemudian pada 10 September 2026, Ketua Majelis Hakim, Tarik Candra, SH, disebut menjatuhkan putusan 2 tahun penjara.

Menurut Amir, S.Sos., putusan tersebut menjadi perhatian LKPM NTB karena menyangkut anak yang masih berada di bangku SMP serta masa depan pendidikannya.

Lima Sikap LKPM NTB

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Amir, S.Sos., Ketua LKPM NTB, terdapat lima poin sikap:

1. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima untuk mengevaluasi Tarik Candra, SH terkait putusan 2 tahun penjara terhadap anak di bawah umur (Sangkuriang) yang sekarang masih di bangku SMP.

2. Meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali putusan yang telah dilakukan oleh Saudara Tarik Candra, SH.

3. Meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima agar Tarik Candra, SH tidak menjadi Ketua Majelis Hakim Persidangan di Pengadilan Negeri Raba-Bima.

4. Meminta dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung RI untuk menarik Tarik Candra, SH sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Raba-Bima.

5. Terkait tuntutan yang dilakukan oleh Tarik Candra, SH, LKPM NTB menyatakan bahwa pihaknya atas nama keluarga dan Lembaga Bantuan Hukum akan melakukan banding.

Pernyataan sikap tersebut merupakan sikap resmi LKPM NTB melalui Ketua LKPM NTB, Amir, S.Sos. 

PN Raba-Bima Masih Dimintai Keterangan

Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri Raba-Bima masih dimintai keterangan terkait putusan yang menjadi sorotan LKPM NTB.

Metromini Media masih menunggu tanggapan resmi dari pihak PN Raba-Bima agar pemberitaan juga memuat penjelasan dan klarifikasi dari pihak pengadilan.

Redaksi Metromini Media

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url