Dari Komentar soal Almarhum Ady hingga Tahap II, Ini Awal Mula Perkara Jeng Fitri

 

KOTA BIMA — Perkara yang melibatkan Jeng Fitri Manjalita II dan Wardan Boftem bermula dari polemik di media sosial yang kemudian berkembang menjadi proses hukum hingga memasuki tahap II.

Menurut keterangan Opick Al Paradewa, yang juga merupakan penasihat hukum Jeng Fitri, persoalan bermula ketika akun Facebook Wardan Boftem memberikan komentar yang menyinggung almarhum Ady Irawan Sitorus, mantan suami Jeng Fitri.

Menurut pihak Jeng Fitri, sebelumnya Jeng Fitri dan Wardan Boftem tidak saling mengenal dan tidak berteman di Facebook. Namun, komentar yang membawa nama almarhum Ady tersebut kemudian memancing reaksi emosional Jeng Fitri.

Komentar Dikaitkan dengan Uang Pencalonan DPR RI

Materi yang menjadi pemicu persoalan, menurut keterangan pihak Jeng Fitri, berkaitan dengan tuduhan adanya uang yang diterima almarhum Ady dalam kaitannya dengan kepentingan politik dan pencalonan Hj. Mahdalena sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa.

Hj. Mahdalena kemudian berhasil terpilih sebagai anggota DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa.

Pernyataan mengenai uang dan keterlibatan almarhum Ady dalam kepentingan pemenangan tersebut disebut membuat Jeng Fitri spontan meluapkan emosinya.

Pihak Jeng Fitri menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui persoalan uang sebagaimana yang dituduhkan kepada almarhum mantan suaminya. Reaksi yang kemudian disampaikan Jeng Fitri berupa ucapan yang dinilai sebagai makian dan selanjutnya menjadi bagian dari perkara yang dilaporkan.

Dalam konteks tersebut, pihak Jeng Fitri berpandangan bahwa awal mula munculnya ucapan tersebut tidak dapat dilepaskan dari komentar yang lebih dahulu menyinggung almarhum Ady.

Hj. Mahdalena Disebut Sepupu Pelapor

Persoalan tersebut juga memiliki konteks hubungan keluarga. Hj. Mahdalena disebut merupakan sepupu Wardan Boftem selaku pelapor.

Karena itu, nama Hj. Mahdalena dan proses pencalonannya sebagai anggota DPR RI dari Dapil Pulau Sumbawa menjadi bagian dari konteks yang disampaikan pihak Jeng Fitri dalam menjelaskan awal mula terjadinya polemik.

Namun demikian, tuduhan mengenai penerimaan uang dan keterlibatan almarhum Ady dalam kegiatan politik tersebut merupakan bagian dari pernyataan yang dipersoalkan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti secara hukum.

Jeng Fitri Disebut Telah Meminta Maaf dan Mengupayakan RJ

Penasihat hukum Jeng Fitri, Opick Al Paradewa, juga menyampaikan bahwa kliennya telah beberapa kali menyampaikan permintaan maaf.

Pihak kuasa hukum kemudian berupaya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) dengan mengajukan surat secara resmi kepada Polda NTB.

Menurut Opick, pertemuan untuk membahas upaya penyelesaian tersebut telah dilakukan. Namun, pihak pelapor disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Opick juga menyinggung bahwa postingan yang menjadi persoalan disebut tidak bertahan lama di media sosial.

“Postingan juga tidak sampai 12 jam apalagi 24 jam.”

Meski demikian, upaya penyelesaian melalui RJ tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Perkara Memasuki Tahap II

Perkara kemudian berlanjut hingga tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk proses penuntutan.

Dengan masuknya perkara ke tahap II, proses selanjutnya berada pada kewenangan penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Wardan Boftem Belum Berikan Tanggapan

Sementara itu, Wardan Boftem selaku pihak pelapor belum memberikan tanggapan terhadap narasi yang disampaikan oleh pihak Jeng Fitri melalui penasihat hukumnya.

Dengan demikian, keterangan mengenai komentar yang menjadi awal polemik, konteks dugaan uang, hubungan dengan pencalonan Hj. Mahdalena, serta alasan munculnya reaksi Jeng Fitri dalam berita ini masih merupakan versi yang disampaikan pihak Jeng Fitri dan penasihat hukumnya.

Metromini Media tetap membuka ruang bagi Wardan Boftem maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Menunggu Proses Hukum Selanjutnya

Dengan perkara yang telah memasuki tahap II, proses selanjutnya akan berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pembuktian mengenai perkara tersebut nantinya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUMBER: Opick Al Paradewa, penasihat hukum Jeng Fitri Manjalita II, serta materi unggahan dan tangkapan layar terkait | Senin,7 September 2026

METROMINI MEDIA

Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url