Bus Wafah Jakarta–Bima Dikeluhkan, Perjalanan Disebut Hampir Lima Hari
BIMA | Sabtu, 12 September 2026 — Keluhan penumpang terhadap pelayanan bus Wafah kembali mencuat. Bus yang melayani perjalanan Antarkota Antarprovinsi (AKAP) tersebut mendapat sorotan setelah sejumlah warga membagikan pengalaman perjalanan mereka melalui media sosial.
Salah seorang penumpang, Yita Putri, mengungkapkan perjalanan yang ditempuhnya dari Jakarta menuju Bima berlangsung hampir lima hari.
Dalam komentarnya, Yita menulis, “Hampir 5 hr d perjalanan sy kemaren.” Ketika ditanya mengenai rute, ia menjelaskan bahwa perjalanan tersebut adalah Jakarta–Bima.
Lamanya perjalanan tersebut disebut berkaitan dengan berbagai hambatan di perjalanan, termasuk gangguan mesin kendaraan. Kondisi armada yang dinilai sudah cukup tua juga menjadi sorotan warga, mengingat rute Jakarta–Bima merupakan perjalanan sangat jauh dengan karakter medan yang beragam.
Meskipun perjalanan dari Jakarta hingga Surabaya dapat memanfaatkan ruas tol, perjalanan menuju Bima masih harus melewati jalur darat dan penyeberangan dengan kondisi medan yang berbeda.
Bus Penuh, Penumpang Disebut Duduk di Kursi Plastik
Keluhan lain disampaikan Wawan, warga yang mengaku pernah menggunakan bus tersebut untuk perjalanan Bima–Jawa Tengah.
Ia menyarankan masyarakat berhati-hati dalam memilih armada.
“Saran kami jangan pake bus ini. Kami sudah pernah menjadi korban.”
Wawan juga mengaku bus sudah penuh, tetapi masih menaikkan penumpang. Bahkan, menurut kesaksiannya, penumpang yang berada di bagian tengah harus menggunakan kursi plastik.
“Bus sudah penuh malah terus menaikan penumpang dan duduk di tengah pake kursi plastik.”
Akibat kondisi tersebut, Wawan menyebut ruang gerak penumpang menjadi sangat terbatas.
“Akhirnya penumpang sesak, mau ke toilet aja ga bisa lewat.”
Sorotan terhadap Izin Trayek AKAP
Persoalan kemudian berkembang pada aspek perizinan dan pengawasan angkutan AKAP.
Secara regulasi, penyelenggaraan AKAP berada dalam lingkup kewenangan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Dokumen resmi Kemenhub menyebut izin penyelenggaraan untuk wilayah operasi antarkota antarprovinsi berada pada Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Kementerian Perhubungan juga menyediakan SPIONAM, yang memungkinkan masyarakat mengecek perusahaan dan kendaraan angkutan, termasuk jenis layanan AKAP serta kartu pengawasan kendaraan.
Di tengah keluhan penumpang tersebut, sejumlah warga mempertanyakan bagaimana proses pengawasan terhadap armada yang beroperasi pada trayek AKAP dilakukan. Bahkan muncul dugaan dari warga bahwa izin trayek PO tersebut “abal-abal”.
Namun, istilah “abal-abal” tersebut merupakan dugaan atau penilaian warga dan belum dapat disebut sebagai fakta tanpa pemeriksaan serta konfirmasi dari Kementerian Perhubungan maupun perusahaan otobus yang bersangkutan.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengenai lamanya perjalanan, tetapi juga apakah seluruh kendaraan yang digunakan benar-benar tercatat dalam izin trayek, memiliki kartu pengawasan yang masih berlaku, memenuhi persyaratan laik jalan, serta sesuai dengan trayek dan kapasitas yang ditetapkan.
Metromini Media membuka ruang klarifikasi bagi pihak PO Wafah maupun Kementerian Perhubungan untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi armada, izin trayek AKAP, dan pengawasan terhadap kendaraan yang melayani rute Jakarta–Bima.
SUMBER: Komentar warga Yita Putri dan Wawan di media sosial|Sabtu,12 September 2026; data dan ketentuan perizinan AKAP Kementerian Perhubungan.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
