Bukan Lagi 45, Kini 49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo DPR

JAKARTA |Selasa, 1 September 2026 — Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan saat aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, bertambah menjadi 49 orang. Sebelumnya, polisi menyebut 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru tersebut disampaikan Polda Metro Jaya pada Selasa (1/9/2026). Penetapan 49 tersangka merupakan hasil verifikasi dan sinkronisasi data terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan dalam kerusuhan pada Kamis (27/8/2026). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, dari 49 tersangka tersebut, 44 orang merupakan dewasa dan penanganan perkaranya dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Sementara lima lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum. Penanganannya dilakukan oleh unit yang menangani perkara perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum. 

Dari total 322 orang yang diamankan, sebanyak 273 orang telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan proses verifikasi oleh penyidik.

Polda Metro Jaya juga meluruskan informasi mengenai tiga orang yang sebelumnya disebut membawa senjata tajam. Polisi menegaskan, penyebutan tiga orang tersebut merupakan uraian peran dalam perkara, bukan tambahan tersangka di luar angka 49. 

Dengan demikian, data terbaru yang menjadi rujukan resmi penyidikan adalah 49 tersangka dari total 322 orang yang diamankan.

Sebelumnya, polisi memetakan pihak-pihak yang diamankan berdasarkan sejumlah klaster, mulai dari anak, kelompok yang diduga melakukan kerusuhan, pelaku perusakan dan penganiayaan, pembawa senjata tajam, hingga pihak yang diduga berperan sebagai penggerak, penyandang dana, dan perekrut massa. 

Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

SUMBER: ANTARA, Polda Metro Jaya

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url