Akun Facebook Egha, Tersangka ITE Laporan Wardan Bohtem, Ungkap Penyesalan dan Alasan Membela Mendiang Ady

 

BIMA | Sabtu, 12 September 2026 — Perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat Mega, adik mendiang Ady, dan Jenk Fitri, istri mendiang Ady, kembali menjadi perhatian setelah Mega menulis curhatan melalui akun Facebook pribadinya bernama Egha, Jumat, 11 September 2026.

Dalam unggahan tersebut, Mega menyampaikan permintaan maaf sekaligus menjelaskan alasan dirinya bereaksi keras dalam polemik yang berkaitan dengan nama mendiang kakaknya.

Mega menuliskan permintaan maaf kepada pihak yang disebutnya sebagai “De Ady.”

“De Ady, maaf yahh untuk kesalahan yg adikmu ini lakukan,” tulis Mega melalui akun Facebook Egha.

Mega juga mengungkapkan bahwa dirinya saat itu terbawa emosi. Ia menyebut kemarahan tersebut muncul setelah melihat dan membaca sesuatu yang membuat dirinya merasa sakit hati, hingga kemudian bereaksi secara spontan.

Ia pun mengakui bahwa bahasa kasar yang keluar bukan sesuatu yang direncanakan.

“Bukan ku sengaja, ini hanya tidak kesengajaan ku,” tulisnya.

Berawal dari Status Jenk Fitri

Jika ditarik ke belakang, polemik tersebut disebut bermula dari sebuah status Jenk Fitri di Facebook pada tahun lalu yang kini telah dihapus.

Dalam status tersebut, Jenk Fitri membagikan postingan dari akun Den Alex yang berisi kritik mengenai janji Hj. Magdalena, yang kemudian lolos dan menjadi anggota DPR RI. Magdalena diketahui merupakan sepupu Wardan Bohtem.

Status tersebut kemudian mendapat komentar dari Wardan Bohtem, yang dalam perkara ini menjadi pelapor.

Komentar Wardan disebut menyinggung persoalan uang kampanye yang dikaitkan dengan mendiang Ady. Pihak Jenk Fitri sebelumnya menyebut komentar tersebut menjadi pemicu reaksi emosional. 

Komentar tersebut kemudian memicu kemarahan dari keluarga mendiang.

Mega sebagai adik mendiang Ady dan Jenk Fitri sebagai istri mendiang kemudian masing-masing membuat konten video yang menyinggung serta berisi cacian terhadap Wardan Bohtem.

Kedua video tersebut kemudian dihapus dan disebut tidak bertahan hingga 24 jam di media sosial.

Namun, video yang telah dihapus tersebut diduga kemudian menjadi bagian dari materi yang dilaporkan Wardan Bohtem ke Polda NTB pada tahun lalu.

Membela Nama Mendiang Ady

Dalam unggahan terbarunya, Mega juga menjelaskan alasan dirinya membela nama mendiang Ady.

Ia menyebut membela nama sang kakak merupakan haknya sebagai seorang adik

“Membela nama mu itu adalah hak ku karena de Ady satu2nya abang ku,” demikian tulisan Mega dalam status tersebut.

Unggahan itu juga disertai tagar #Alfatihah dan penyebutan nama mendiang Ady.

Di Sisi Lain, Wardan Tegaskan Sikapnya

Sementara itu, Wardan Bohtem sebagai pelapor sebelumnya juga telah menyampaikan sikapnya terkait permintaan maaf dan upaya perdamaian dalam perkara tersebut.

Dalam unggahan Facebook pada 7 September 2026, Wardan menegaskan bahwa persoalan tersebut menurutnya bukan semata-mata mengenai kesedihan atau permintaan maaf, tetapi berkaitan dengan harga diri dan martabat.

Wardan bahkan menulis:

“Tuhan memang Maha Pengampun, tapi maaf saya bukan Tuhan.” 

Dalam unggahan yang sama, Wardan juga menekankan bahwa persoalan tersebut ditempuh melalui aturan dan hukum yang berlaku.

Di bagian akhir pernyataannya, ia menulis:

“Berani berbuat, berani bertanggung jawab.” 

Pernyataan Wardan tersebut muncul di tengah proses hukum yang telah berjalan dan setelah pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf.

Permohonan Maaf Sudah Disampaikan

Di sisi lain, Mega dan Jenk Fitri disebut telah membuat video pengakuan dan permohonan maaf serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan.

Penasihat hukum Jenk Fitri sebelumnya juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice (RJ). 

Namun, sikap Wardan dalam unggahannya menunjukkan bahwa permohonan maaf tersebut belum membuat dirinya menganggap persoalan selesai.

Perkara yang sebelumnya ditangani penyidik Polda NTB juga telah memasuki tahap II, dengan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada jaksa untuk proses penuntutan. 

Dari Polemik Media Sosial ke Proses Hukum

Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana sebuah polemik di media sosial yang berawal dari status Jenk Fitri dan komentar Wardan kemudian berkembang menjadi saling respons, pembuatan video, laporan polisi, hingga akhirnya masuk ke proses hukum.

Kini, melalui status terbarunya, Mega alias Egha kembali mengungkapkan penyesalan dan alasan emosional di balik sikapnya dalam membela mendiang Ady.

Sementara di sisi lain, Wardan tetap menyampaikan sikapnya melalui proses hukum dan menegaskan prinsip pertanggungjawaban atas setiap perbuatan.

SUMBER: Status Facebook akun Egha (Mega) tertanggal 11 September 2026, status Facebook Wardan Bohtem tertanggal 7 September 2026, serta pemberitaan Metromini Media mengenai perkembangan perkara. 

*Catatan redaksi: Metromini Media mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan bahwa seseorang telah terbukti bersalah.*

REDAKSI METROMINI MEDIA

"BERANI & LUGAS"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url