MBG Lewirato Disorot: Balita Tak Terima Selama Dua Pekan, Warga Minta Kejelasan
KOTA BIMA | Jumat 28 Agustus 2026 — Distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, kembali menjadi sorotan. Seorang warga RT 07/RW 03 mempertanyakan distribusi MBG setelah anaknya yang masih balita disebut tidak menerima MBG selama dua pekan terakhir.
Keluhan tersebut disampaikan oleh Nita Jumiati, ibu dari balita Muhammad Razka Febrianto, kepada Laili Danniaty, kader yang sebelumnya menangani distribusi MBG kelompok ibu hamil, ibu menyusui dan balita (B3) di wilayah Lewirato.
Persoalan ini menjadi perhatian karena terjadi pada periode yang sama ketika Laili tidak lagi dilibatkan dalam pendistribusian MBG.
Ibu Pertanyakan Hak Anak
Nita mempertanyakan mengapa anaknya tidak lagi mendapatkan MBG selama dua pekan terakhir.
Bagi keluarga penerima manfaat, persoalannya sederhana: apabila anak memang tercatat sebagai sasaran program, mengapa distribusi kepadanya terhenti?
Keluhan tersebut kemudian disampaikan kepada Laili yang sebelumnya menangani distribusi MBG untuk kelompok B3 di wilayah tersebut.
Metromini Media belum menyimpulkan bahwa tidak diterimanya MBG oleh balita tersebut secara langsung disebabkan oleh perubahan kader. Namun, waktu terjadinya keluhan yang bertepatan dengan perubahan pelaksana distribusi perlu mendapatkan verifikasi dan penjelasan resmi.
Laili Sebelumnya Menangani Distribusi B3
Menurut keterangan Laili, sejak awal terbentuknya SPPG Lewirato, dirinya menangani distribusi MBG untuk kelompok B3.
Dalam dua pekan terakhir, Laili mengaku tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam pembagian MBG.
Dari total lima kader, menurut Laili, pada pekan sebelumnya terdapat tiga kader yang terlibat dalam distribusi. Pekan ini jumlahnya menjadi empat orang.
Namun, Laili mengaku menjadi satu-satunya kader yang tidak lagi dilibatkan.
SK Lurah Masih Mencantumkan Laili
Persoalan tersebut semakin menarik perhatian karena Keputusan Lurah Lewirato Nomor 01 Tahun 2026 mencantumkan Laili Danniaty sebagai Ketua Posyandu Lewirato 2.
Dalam dokumen tersebut juga tercantum:
Sekretaris: Sri Sundari
Bendahara: Nurhayati Anwar
Anggota: Nurhayati Gunawan
Anggota: Sri Hartati
Sementara itu, Surat Pernyataan tertanggal 31 Juli 2026 mencantumkan Laili sebagai PIC Kader Posyandu Jambu Lewirato 2.
Dokumen tersebut mencatat jumlah sasaran sebanyak 216 orang, terdiri atas 14 ibu hamil, 67 ibu menyusui dan 135 anak balita non-PAUD.
Pertanyaan untuk Kelurahan dan SPPG
Dengan munculnya keluhan warga, Kelurahan Lewirato dan pengelola SPPG perlu memberikan kejelasan mengenai mekanisme distribusi.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah balita tersebut tercatat sebagai penerima MBG?
Mengapa selama dua pekan tidak menerima?
Apakah terdapat perubahan daftar penerima?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan verifikasi penerima?
Dan apakah perubahan personel kader berpengaruh terhadap distribusi kepada warga?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Jangan Sampai Anak Jadi Korban Polemik
Pergantian atau evaluasi kader merupakan persoalan administratif yang seharusnya tidak mengganggu hak masyarakat penerima manfaat.
Jika seorang anak memang tercatat sebagai sasaran, maka distribusi harus tetap dipastikan berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, Metromini Media mendorong Kelurahan Lewirato dan pengelola SPPG melakukan verifikasi terhadap keluhan Nita Jumiati, termasuk mencocokkan data penerima dengan catatan distribusi selama dua pekan terakhir.
Pihak yang mempersoalkan polemik ini sebelumnya juga mendesak agar SPPG Lewirato disuspensi sementara hingga persoalan distribusi dan konflik kepengurusan kader mendapatkan penyelesaian yang jelas.
Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Program MBG merupakan program untuk masyarakat. Karena itu, persoalan mengenai siapa yang menjadi koordinator maupun siapa yang bertugas membagikan tidak boleh mengalahkan kepentingan utama, yakni memastikan makanan sampai kepada penerima yang berhak.
Keluhan seorang ibu mengenai anaknya yang dua pekan tidak menerima MBG patut dijawab dengan data, bukan sekadar penjelasan lisan.
Metromini Media memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Lurah Lewirato, pengelola SPPG, para kader serta pihak terkait.
Jika anak tersebut memang terdaftar sebagai penerima, maka pertanyaannya sederhana: ke mana jatah MBG selama dua pekan terakhir?
SUMBER: Dokumen Kelurahan Lewirato, Keputusan Lurah Lewirato Nomor 01 Tahun 2026, Surat Pernyataan Posyandu Jambu Lewirato 2 tertanggal 31 Juli 2026, dokumentasi dan keterangan warga.
Catatan redaksi: Data identitas sensitif anak, termasuk NIK, tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi anak.
Redaksi Metromini Media
"Berani & Lugas"
