BPR Pesisir Akbar Masih Beroperasi di 2025, Tapi Kondisinya Jadi Sorotan: Ke Mana Dana Penyertaan Modal Pemkab Bima?

 

BIMA — Polemik mengenai kondisi PT BPR Pesisir Akbar kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pernyataan di media sosial yang menyebut bank tersebut telah “bangkrut” dan mempertanyakan keberadaan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bima.

Namun, berdasarkan penelusuran Metromini Media, klaim bahwa BPR Pesisir Akbar telah bangkrut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta. Situs resmi perusahaan masih mencantumkan BPR Pesisir Akbar sebagai bank yang beroperasi dan menyatakan bahwa perusahaan berizin serta diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank tersebut juga menyatakan sebagai peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Bahkan, perusahaan menyediakan laporan tahunan dan laporan publikasi sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas. Situs resmi BPR Pesisir Akbar mencantumkan laporan tahunan, laporan triwulanan, tata kelola dan laporan keberlanjutan.

Kondisi 2025 Jadi Sorotan

Meski tidak tepat langsung menyebutnya bangkrut, kondisi perusahaan pada 2025 memang menghadapi persoalan serius.

Pada April 2025, manajemen BPR Pesisir Akbar mengakui kondisi internal perusahaan “tidak sedang baik-baik saja”. Pernyataan itu muncul dalam polemik pemberhentian tiga pegawai tetap yang telah bekerja lebih dari 10 tahun.

Manajemen menyebut efisiensi dan perampingan struktur pegawai dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perusahaan dari kerugian yang terus membesar.

Di sisi lain, kuasa hukum tiga pekerja yang diberhentikan menilai keputusan tersebut sebagai PHK sepihak dan mempersoalkan dasar hukum pemberhentian. Manajemen BPR membantah tudingan tersebut dan menyatakan keputusan telah melalui proses internal serta prosedur perusahaan.

Artinya, 2025 menjadi tahun yang memperlihatkan adanya tekanan terhadap kondisi internal BPR Pesisir Akbar, meskipun perusahaan belum dapat disebut bangkrut berdasarkan informasi yang tersedia.

Jejak Dana Penyertaan Modal Pemkab Bima

Sorotan berikutnya adalah dana penyertaan modal pemerintah daerah.

Berdasarkan pemberitaan Katada.id dan Lombok Post, Pemkab Bima pada periode 2015–2019 disebut menyertakan modal sebesar Rp2,35 miliar kepada BPR Pesisir Akbar. Angka tersebut merupakan bagian dari penyertaan modal kepada delapan BUMD Kabupaten Bima.

Rinciannya, dalam periode tersebut, penyertaan modal Pemkab Bima antara lain:

  • Bank NTB: Rp24,6 miliar
  • PDAM: Rp1,8 miliar
  • PD Wawo: Rp1,5 miliar
  • PD BPR NTB Bima: Rp1,65 miliar
  • PT Dana Usaha Mandiri: Rp250 juta
  • PT Dana Sanggar Mandiri: Rp250 juta
  • BPR Pesisir Akbar: Rp2,35 miliar
  • PT Jamkrida NTB Gemilang: Rp500 juta.

Persoalan penyertaan modal BUMD tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi NTB. Penyelidikan mencakup penyertaan modal sejumlah BUMD Kabupaten Bima dalam rentang 2005–2022.

Bukan Sekadar Pertanyaan “Bangkrut atau Tidak”

Dengan kondisi tersebut, persoalan BPR Pesisir Akbar sebenarnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah bank tersebut bangkrut atau masih beroperasi.

Pertanyaan yang lebih penting bagi publik adalah:

Bagaimana perkembangan dana penyertaan modal daerah yang telah ditanamkan?

Kemudian:

  1. Berapa total penyertaan modal Pemkab Bima kepada BPR Pesisir Akbar hingga 2025?
  2. Berapa nilai aset BPR saat ini?
  3. Bagaimana kondisi kredit dan kualitas kreditnya?
  4. Apakah perusahaan masih memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
  5. Berapa besar laba atau kerugian perusahaan pada 2025?
  6. Bagaimana perkembangan modal pemerintah daerah yang telah disetor?
  7. Apakah pernah ada tambahan penyertaan modal setelah Rp2,35 miliar periode 2015–2019?
  8. Jika kondisi perusahaan mengalami tekanan keuangan, apa langkah Pemkab Bima sebagai pemegang saham?

Pertanyaan tersebut penting karena penyertaan modal merupakan uang publik yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.

Pemkab Bima Perlu Buka Data

Metromini Media menilai Pemkab Bima perlu membuka secara terang kondisi terbaru penyertaan modal pada BPR Pesisir Akbar.

Apalagi, dokumen hukum Kabupaten Bima memang menempatkan PT BPR Pesisir Akbar sebagai salah satu badan usaha yang dapat menerima penyertaan modal daerah. Perda Kabupaten Bima Nomor 6 Tahun 2010 juga mengatur PT BPR Pesisir Akbar dalam skema penyertaan modal daerah.

Dengan demikian, masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai berapa uang daerah yang sudah masuk, bagaimana kinerja investasi tersebut, serta apa manfaatnya bagi keuangan daerah dan masyarakat Kabupaten Bima.

Kesimpulan

BPR Pesisir Akbar belum dapat disebut bangkrut. Data dan situs resmi perusahaan menunjukkan bank masih menjalankan kegiatan operasional dan menyediakan laporan publik.

Namun, kondisi perusahaan pada 2025 memang patut mendapat perhatian, terutama setelah manajemen mengakui perusahaan sedang menghadapi kondisi yang tidak baik dan melakukan efisiensi serta perampingan pegawai.

Di tengah situasi tersebut, keberadaan dana penyertaan modal Pemkab Bima sebesar Rp2,35 miliar pada periode 2015–2019 menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi manajemen BPR Pesisir Akbar, Pemkab Bima, DPRD Kabupaten Bima, OJK maupun pihak terkait lainnya.

SUMBER: PT BPR Pesisir Akbar, Pemkab Bima, Katada.id, Lombok Post, Kahaba.net, serta dokumen regulasi penyertaan modal Kabupaten Bima. 

REDAKSI METROMINI MEDIA

Berani & Lugas


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url