Ahli Waris H. Abdullah Idrus Layangkan Protes Keras, Desak Verifikasi Lahan Proyek Kolam Retensi Amahami

KOTA BIMA | Senin, 31 Agustus 2026 - Polemik pembangunan Kolam Retensi Amahami kembali mencuat. Kuasa hukum ahli waris almarhum H. Abdullah Idrus, Mahfud, S.H., melayangkan protes keras terkait dugaan lahan milik kliennya masuk dalam area proyek pembangunan kolam retensi.

Mahfud mendesak Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, serta Kantor Pertanahan untuk segera melakukan plotting dan overlay atau pencocokan peta terhadap Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1228 guna memastikan batas bidang tanah secara objektif.

Menurut Mahfud, ahli waris memiliki dasar hukum atas tanah seluas 1.075 meter persegi berdasarkan SHM Nomor 1228 atas nama H. Abdullah Idrus serta Surat Ukur Nomor 720/1995. Berdasarkan informasi lapangan, lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan area pembangunan Kolam Retensi Amahami yang menjadi bagian dari program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP).

Meski demikian, Mahfud menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan kolam retensi. Ia menyatakan dukungan terhadap program pengendalian banjir demi kepentingan masyarakat Kota Bima, namun seluruh proses pembangunan harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak kepemilikan masyarakat.

Pihak ahli waris juga meminta agar riwayat pembebasan tanah dibuka secara transparan apabila lahan tersebut memang telah masuk dalam desain akhir proyek. Menurutnya, perlu diverifikasi siapa yang melepaskan hak, siapa penerima pembayaran, berapa luas tanah yang dibebaskan, serta dasar hukum proses pembebasan tersebut.

Selain itu, ahli waris meminta DPRD Kota Bima menjalankan fungsi pengawasan dengan memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang menghadirkan BWS Nusa Tenggara I, Pemerintah Kota Bima, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak ahli waris agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara terbuka dan berdasarkan data yang sah.

Mahfud menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa sikap kliennya bukan untuk menghambat proyek strategis, melainkan memastikan bidang tanah diverifikasi melalui overlay peta dan riwayat pembebasannya dibuka demi perlindungan hak hukum masyarakat.

SUMBER: Jangka Bima 

Redaksi Metromini Media 

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url