Wali Kota Bima Bantah Isu Ipar Dapat Jabatan Strategis, Tegaskan Pengangkatan ASN Berdasarkan Sistem Merit

KOTA BIMA, Senin, 6 Juli 2026 – Wali Kota Bima, H. Arahman H. Abidin, memberikan klarifikasi atas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya ipar dan istrinya yang memperoleh jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bima karena hubungan keluarga.

Melalui pernyataan tertulis yang diunggah di akun media sosial pribadinya pada 4 Juli 2026, Arahman atau yang akrab disapa Aji Man menyebut isu tersebut perlu diluruskan agar tidak berkembang menjadi fitnah. Ia menegaskan bahwa sejak dilantik sebagai Wali Kota pada Februari 2025, dirinya terikat sumpah jabatan untuk menaati peraturan dan menjaga amanah masyarakat.

"Di meja kerja saya tidak ada keluarga atau bukan keluarga. Ukurannya cuma satu, benar atau salah. Yang melanggar saya proses, yang berprestasi saya apresiasi, siapa pun orangnya," tulisnya.

Arahman juga menegaskan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) harus dinilai berdasarkan kompetensi, integritas, dan kinerja, bukan karena hubungan keluarga. Bahkan, menurutnya, anggota keluarganya yang berstatus ASN diminta bekerja lebih keras untuk membuktikan kemampuan mereka.

Terkait isu adanya ipar yang menduduki jabatan strategis, Arahman menyatakan informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan dari 10 saudara perempuannya, hanya tiga yang memiliki suami berstatus ASN dan seluruhnya telah pensiun.

"Itu berarti tidak ada lagi ipar saya yang ASN, apalagi menjadi pejabat," tegasnya, Sabtu malam (4/7/2026).

Sementara mengenai istrinya, Badrah Ekawati, Arahman menjelaskan bahwa sang istri telah menjadi ASN sejak 1993 atau sekitar 33 tahun sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota. Menurutnya, karier istrinya dibangun secara bertahap mulai dari staf biasa hingga menduduki jabatan struktural, disertai berbagai jenjang pendidikan di bidang kesehatan dan profesi kebidanan.

Ia menegaskan proses pengangkatan jabatan istrinya telah melalui mekanisme resmi, mulai dari penilaian Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), sistem merit, hingga memperoleh Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam pernyataannya, Arahman mengakui tidak semua pihak akan menerima kebijakan pemerintah. Namun, menurutnya, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi.

Ia juga mengajak masyarakat untuk menilai ASN berdasarkan kompetensi dan hasil kerja, bukan latar belakang keluarga. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url