Tokoh Masyarakat Dompu sekaligus Praktisi Hukum Ilham Yayu Desak Polisi Tuntaskan Pengembangan Kasus 898 Gram Sabu di Sumbawa
DOMPU, Senin, 6 Juli 2026 – Tokoh masyarakat Kabupaten Dompu sekaligus praktisi hukum, Ilham Yayu, mendesak aparat penegak hukum untuk mengembangkan secara maksimal kasus dugaan peredaran narkotika dengan barang bukti 898 gram sabu yang diungkap Satresnarkoba Polres Sumbawa pada 20 Mei 2026.
Dalam kasus tersebut, dua anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) asal Kabupaten Dompu, yang diketahui merupakan siswa SMAN 1 Dompu, diamankan polisi setelah diduga mengambil paket sabu di wilayah Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Berdasarkan keterangan resmi kepolisian yang telah diberitakan sejumlah media, kedua ABH tersebut mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial TF untuk mengambil paket narkotika tersebut dengan imbalan sejumlah uang. Atas dasar itu, Ilham menilai penyidik perlu menindaklanjuti pengakuan tersebut melalui pengembangan perkara secara menyeluruh.
"Pengungkapan perkara narkotika tidak boleh berhenti pada pelaku yang diamankan di lapangan. Penyidik harus mengembangkan perkara hingga mengungkap pihak yang diduga memerintahkan, mengendalikan, maupun menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika," ujar Ilham Yayu, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan telah ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, maka penyidik perlu segera meningkatkan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat, bukan hanya sebatas melakukan pengejaran.
"Publik menunggu langkah tegas aparat. Jika syarat pembuktian telah terpenuhi, proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membongkar jaringan narkotika hingga ke aktor utamanya," tegasnya.
Ilham juga meminta Kapolri, Kapolda NTB, Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, dan Kapolres Sumbawa memberikan perhatian serius terhadap pengembangan perkara tersebut agar tidak berhenti pada dua ABH yang telah diamankan.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya diukur dari besarnya barang bukti yang disita, tetapi juga dari keberhasilan aparat mengungkap seluruh jaringan, termasuk pihak yang diduga merekrut, memerintahkan, mendanai, maupun mengendalikan peredaran narkotika.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari Polres Sumbawa mengenai perkembangan penyidikan, termasuk ada atau tidaknya penetapan tersangka baru.
Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (RED)
