GPRMP Desak Surya Paloh Copot Mori Hanafi, Soroti Dugaan Monopoli Puluhan Dapur MBG di NTB


JAKARTA|Jumat, 10 Juli 2026 - Gerakan Pemuda Restorasi Merah Putih (GPRMP) mendesak Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, untuk mencopot Mori Hanafi, anggota DPR RI Fraksi NasDem yang juga menjabat sebagai Ketua KONI Nusa Tenggara Barat (NTB), dari jabatannya sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029.

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai NasDem, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Dalam konferensi pers bertajuk "Relasi Kuasa dan Monopoli Pemilikan Dapur MBG", GPRMP menyampaikan dugaan bahwa Mori Hanafi menguasai atau memonopoli sekitar 20 dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Daerah Pemilihan (Dapil) NTB I. Menurut GPRMP, apabila dugaan tersebut benar, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena melibatkan anggota DPR RI dalam bisnis yang berkaitan dengan program strategis nasional.

Selain mendesak pencopotan Mori Hanafi, GPRMP juga meminta DPP Partai NasDem mengambil langkah tegas terhadap kader yang diduga menjalankan bisnis di balik pelaksanaan Program MBG.

Tak hanya itu, GPRMP meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Gizi Nasional (BGN) mengusut dugaan kepemilikan puluhan dapur MBG tersebut, termasuk menelusuri sumber pendanaan, proses pembiayaan pendirian dapur, serta mengevaluasi yayasan yang diduga terlibat agar pelaksanaan program tetap transparan dan akuntabel.

Konferensi pers tersebut mengusung slogan "Awasi, Lawan, dan Tolak Monopoli di Balik Program Strategis Nasional" sebagai bentuk dorongan agar seluruh program pemerintah bebas dari praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Mori Hanafi, DPP Partai NasDem, KPK, Kejaksaan, maupun Badan Gizi Nasional terkait tuntutan dan dugaan yang disampaikan GPRMP.

Metromini Media menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan monopoli dapur MBG merupakan klaim yang disampaikan GPRMP dalam konferensi pers. 

Dugaan tersebut belum terbukti melalui proses hukum, sehingga seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan pemberitaan. (RED)

SUMBER: Siarpost.com | Kamis, 9 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url