Tim Gabungan Brimob NTB dan Satreskrim Polres Bima Kota Ungkap Kasus Pencurian Mesin Pompa Air, Terduga Pelaku Diamankan

 

KOTA BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Tim gabungan Opsnal Intelmob Satbrimob Polda NTB bersama Opsnal Satreskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mesin pompa air (Sanyo) milik Cafe L.A. di Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Jumat (17/7/2026) malam.

Pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: ADUN/K/63/VII/2026/NTB/Sek. Asakota/Res Bima Kota tertanggal 15 Juli 2026.

Korban dalam perkara ini diketahui bernama Awie Sahrir (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Sementara terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah Turjihad (30), warga Kelurahan Kolo, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa pencurian diketahui pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu korban bersama dua rekannya mendatangi Cafe L.A. untuk menyalakan mesin pompa air merek Shimizu. Namun, mesin tersebut sudah tidak berada di tempat dan kabel instalasinya ditemukan dalam kondisi terputus.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV melalui telepon genggamnya. Setelah berkoordinasi dengan pemilik Cafe L.A., korban diarahkan untuk membuat laporan resmi ke Polsek Asakota.

Pelaku Ditangkap dan Barang Bukti Disita

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 18.30 WITA tim gabungan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas bergerak ke Lingkungan Mekar Baru dan berhasil mengamankan Turjihad yang saat itu sedang berada di pinggir jalan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil mesin pompa air tersebut dan menjualnya kepada seorang warga bernama Kamaludin Ismail seharga Rp75.000.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air yang sebelumnya telah dijual oleh pelaku.

Selanjutnya, sekitar pukul 21.30 WITA, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim.

Polisi Dalami Kasus

Dalam catatan kepolisian disebutkan, aksi pencurian itu diduga terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 09.12 WITA, mengakibatkan pemilik Cafe L.A. mengalami kerugian berupa satu unit mesin pompa air.

Polisi memastikan proses pengungkapan kasus berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Penyidik masih mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (RED)

SUMBER: Laporan Tim Opsnal Intelmob Satbrimob Polda NTB dan Satreskrim Polres Bima Kota, Jumat, 17 Juli 2026.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url