Polres Bima Terbitkan DPO Tersangka Kasus Sabu Setengah Kilogram di Talabiu



BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Firdaus alias Daus, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang diduga berkaitan dengan pengungkapan sabu seberat sekitar setengah kilogram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Penerbitan DPO tersebut tertuang dalam Surat Nomor DPO/03/VII/RES/4.2/2026/Satresnarkoba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/39/VI/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Bima/Polda NTB tertanggal 22 Juni 2026.

Kasus ini merupakan perkembangan terbaru dari perkara narkotika yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah Satresnarkoba Polres Bima mengungkap dugaan peredaran sabu seberat sekitar 0,5 kilogram atau 535 gram di Desa Talabiu. Dalam proses penyidikan, Firdaus alias Daus ditetapkan sebagai tersangka dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena belum berhasil diamankan penyidik.

Berdasarkan dokumen DPO, Firdaus diketahui lahir di Talabiu pada 13 April 2000 dan beralamat di RT 01 RW 01, Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dokumen tersebut juga memuat ciri-ciri fisik tersangka untuk memudahkan proses pencarian.

Penyidik menjerat Firdaus dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keberadaan tersangka dinilai penting untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga proses persidangan.

Satresnarkoba Polres Bima mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Firdaus alias Daus agar segera memberikan informasi kepada penyidik melalui nomor 0812-3779-7957 atau mengarahkan yang bersangkutan untuk menyerahkan diri.

Polres Bima juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. 

Meski telah berstatus tersangka dan masuk DPO, yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (RED)

SUMBER: Satresnarkoba Polres Bima (Dokumen DPO Nomor DPO/03/VII/RES/4.2/2026/Satresnarkoba), KabarNTB.net, dan arsip pemberitaan Metromini Media.

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url