Sidang Eks Kapolres dan Eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota Berlanjut, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

 


KOTA BIMA | Selasa, 14 Juli 2206 - Rangkaian persidangan perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi terus bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima.

Pada Senin (13/7/2026), sidang terhadap AKP Malaungi digelar dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Dalam persidangan, JPU Syahrul Rahman meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan terdakwa karena surat dakwaan dinilai telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan hukum.

AKP Malaungi didakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu seberat 511,02 gram yang ditemukan di rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota pada Februari 2026. Pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah penangkapan Bripka Irfan alias Carol bersama istrinya, Anita.

Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sela atas eksepsi tersebut pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sementara itu, Selasa (14/7/2026), mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjalani sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukumnya. Dalam persidangan, kuasa hukum menyatakan dakwaan jaksa tidak tepat dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Penasihat hukum juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan dengan bandar narkoba Erwin, sebagaimana disebut dalam konstruksi perkara yang dibangun Jaksa Penuntut Umum. Menurut mereka, dakwaan tersebut tidak didukung dasar hukum dan alat bukti yang memadai.

Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan memberikan tanggapan atas eksepsi tersebut pada sidang berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

Persidangan dua mantan perwira Polri ini menjadi perhatian publik karena merupakan bagian dari pengungkapan kasus dugaan jaringan narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat menghebohkan wilayah Bima dan Nusa Tenggara Barat.

Metromini Media akan terus mengawal jalannya proses hukum ini secara profesional, berimbang, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (RED)

Metromini Media – Berani & Lugas

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url