Nasabah Asal Desa Dena Keberatan, Pinjaman Rp35 Juta Ditagih Pelunasan Rp47,2 Juta

KOTA BIMA | Rabu, 8 Juli 2026 – Seorang nasabah PT Sinarmas Multifinance, M. Saleh, warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, mengaku keberatan atas tagihan pelunasan kredit kendaraan yang mencapai Rp47.229.303, meski nilai pinjaman awal yang diterimanya hanya Rp35 juta.

M. Saleh menuturkan, selama masa kredit dirinya telah membayar angsuran selama 17 bulan dengan total pembayaran sekitar Rp31 juta. Namun, akibat mengalami tunggakan selama lima bulan, kendaraan yang menjadi objek pembiayaan ditarik oleh pihak perusahaan.

Menurut M. Saleh, ia kemudian berupaya menyelesaikan kewajibannya dengan menyiapkan dana sekitar Rp30 juta untuk pelunasan. Namun, upaya tersebut ditolak dan perusahaan tetap meminta pelunasan sesuai nilai yang tercantum dalam surat pemberitahuan penyelesaian hutang.

"Pinjaman awal saya Rp35 juta. Selama 17 bulan saya sudah membayar sekitar Rp31 juta. Saya sudah berusaha menyiapkan Rp30 juta untuk pelunasan, tetapi tidak diterima. Saya tetap diminta melunasi lebih dari Rp47 juta," ujar M. Saleh.

Ia juga mengaku sebelumnya sempat diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan dalam waktu dua bulan. Namun, menurut pengakuannya, kesempatan tersebut kemudian tidak dilanjutkan dan kendaraan tetap diproses untuk penyelesaian.

M. Saleh berharap perusahaan memberikan penjelasan secara rinci mengenai dasar perhitungan sisa pokok utang, bunga, denda, biaya penarikan, dan biaya penitipan yang menyebabkan total kewajibannya mencapai lebih dari Rp47 juta.

Sementara itu, Indra, perwakilan PT Sinarmas Multifinance Cabang Bima, menegaskan bahwa perusahaan tetap berpedoman pada data administrasi yang dimiliki. Menurutnya, total kewajiban nasabah sebesar Rp47.229.303 telah dihitung sesuai dengan data yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Penyelesaian Hutang.

"Kami tetap mengacu pada data yang ada dalam surat pemberitahuan penyelesaian hutang," kata Indra saat dikonfirmasi.

Perbedaan perhitungan antara pihak nasabah dan perusahaan pembiayaan tersebut hingga kini belum menemukan titik temu. Nasabah berharap masih ada ruang negosiasi untuk penyelesaian, sedangkan pihak perusahaan menyatakan tetap berpegang pada ketentuan dan data administrasi yang berlaku. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url