Koko Erwin dan Akhsan Didakwa Bersekongkol Edarkan Sabu, JPU Ungkap Dugaan Permufakatan dengan Eks Kasat Narkoba
KOTA BIMA | Jumat, 17 Juli 2026 – Sidang perdana kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Erwin Iskandar alias Koko Erwin dan Akhsan Al Fadhil mulai bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Kamis (16/7/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima membacakan surat dakwaan yang menyebut kedua terdakwa diduga bersekongkol dalam tindak pidana peredaran narkotika bersama Malaungi, S.H., M.H. alias Eky.
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa diduga melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Sidang pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal proses pembuktian. Selanjutnya, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Metromini Media akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)
SUMBER: Suara NTB
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
