Cashback Rp677 Juta di RSUP NTB Jadi Temuan BPK, Diduga Sempat Dikuasai Oknum Pegawai
MATARAM | Jumat, 17 Juli 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) NTB. Temuan tersebut berkaitan dengan dana cashback pengadaan barang senilai Rp677.142.676 yang tidak langsung disetorkan ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melainkan diduga sempat dikuasai oleh oknum pegawai.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025. Dana cashback yang berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa tersebut baru disetorkan ke kas BLUD setelah BPK memberikan teguran pada 16 Mei 2026.
Direktur RSUP NTB, drg. H. Asrul Sani, M.Kes, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh dana cashback telah dikembalikan ke kas rumah sakit sesuai rekomendasi BPK.
"Temuan mengenai cashback memang ada. Sesuai rekomendasi BPK, dana tersebut harus dikembalikan ke kas rumah sakit. Untuk informasi lebih rinci, kami masih akan melakukan pengecekan kembali," ujar Asrul.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, RSUP NTB menganggarkan belanja BLUD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp754,9 miliar, dengan realisasi mencapai Rp632,17 miliar atau sekitar 83,74 persen.
Dalam pemeriksaan terhadap transaksi belanja barang, jasa, dan modal senilai Rp7,56 miliar (setelah dikurangi pajak), BPK menemukan adanya praktik pemberian cashback dari penyedia barang dan jasa kepada pihak di lingkungan RSUP NTB dengan nilai berkisar 5 hingga 10 persen dari total transaksi.
Menurut BPK, cashback tersebut tidak masuk sebagai pendapatan rumah sakit karena tidak disetorkan kepada bendahara penerima BLUD. Akibatnya, dana tersebut tidak tercatat sebagai pendapatan daerah selama beberapa waktu.
Asrul mengaku pihaknya masih melakukan penelusuran terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan seluruh dana dan akan diproses sesuai ketentuan disiplin kepegawaian.
"Karena ini sudah menjadi temuan BPK, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana tersebut. Mengenai sanksi, tentu akan diproses sesuai ketentuan setelah seluruh fakta diperoleh," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kasus tersebut bersifat personal dan tidak mencerminkan kebijakan manajemen rumah sakit. Menurutnya, mekanisme kerja sama dengan penyedia barang dan jasa telah diatur secara jelas, sementara praktik cashback diduga terjadi di luar sepengetahuan manajemen.
Sebagai langkah perbaikan, RSUP NTB telah melakukan penataan ulang terhadap pejabat yang berkaitan dengan temuan tersebut. Oknum yang diduga terlibat disebut sudah tidak lagi menduduki jabatan sebelumnya.
Manajemen RSUP NTB juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Metromini Media akan terus mengawal perkembangan penanganan temuan BPK ini, termasuk proses penelusuran terhadap oknum yang diduga bertanggung jawab serta tindak lanjut sanksi yang akan dijatuhkan. (RED)
SUMBER: LHP BPK Perwakilan NTB TA 2025 dan keterangan Direktur RSUP NTB yang dikutip Radar Lombok.
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
