Ketua DPD BARDAM NUSA Kota Bima Dimintai Keterangan Penyidik Tipikor, Desak Audit Pengadaan Seragam di Sekolah
KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 – Penanganan laporan dugaan pengadaan seragam di SMAN 1 Kota Bima terus bergulir. Setelah laporan resmi disampaikan ke Polres Bima Kota, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) BARDAM NUSA (Barisan Pemuda Bima Nusantara) Kota Bima, Bayu Pebuardi, S.H., memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota untuk memberikan keterangan sebagai pelapor.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan awal atas laporan dugaan praktik pengadaan seragam siswa baru di SMAN 1 Kota Bima yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Usai menjalani pemeriksaan, Bayu Pebuardi menyampaikan harapannya agar penanganan persoalan ini tidak hanya dilakukan oleh aparat kepolisian, tetapi juga mendapat perhatian dari lembaga pengawas pemerintah.
Menurutnya, Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat perlu segera melakukan audit terhadap mekanisme pengadaan seragam di seluruh SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Bayu juga mendesak Ombudsman RI Perwakilan NTB untuk turun langsung ke lapangan guna memverifikasi informasi yang berkembang di masyarakat. Ia berharap Ombudsman dapat memastikan apakah benar terdapat praktik penarikan uang dalam pengadaan seragam melalui skema pembelian di toko tertentu yang ditunjuk atau diarahkan oleh pihak sekolah.
"Kami berharap Inspektorat NTB melakukan audit dan Ombudsman turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar ada penarikan uang dalam pengadaan seragam dengan skema toko yang ditunjuk oleh pihak sekolah," ujar Bayu.
Menurut Bayu, langkah tersebut penting agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik di sektor pendidikan berjalan sesuai asas transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., telah memberikan hak jawab kepada Metromini Media. Ia menegaskan bahwa sekolah tidak mengadakan maupun menjual seragam dan tidak memaksa orang tua membeli seragam baru.
Menurutnya, orang tua dipersilakan membeli seragam di toko yang menyediakan, bahkan sekolah mengimbau agar siswa menggunakan seragam milik kakak, sepupu, atau anggota keluarga lainnya apabila masih layak pakai.
Dedy juga menegaskan bahwa apabila terdapat guru atau tenaga kependidikan di SMAN 1 Kota Bima yang terbukti mengambil keuntungan dalam proses penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027, masyarakat dipersilakan melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan oleh Unit Tipikor Polres Bima Kota masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan hukum atas laporan tersebut.
Metromini Media akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini serta tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)
MetrominiMedia
Berani & Lugas
