Kemenag RI Tegaskan SPMB Madrasah Wajib Bebas Pungli dan Gratifikasi
JAKARTA | Selasa, 13 Juli 2026 – Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) menerbitkan surat imbauan tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Surat bernomor B-355/Set.IJ/PS.06/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Agama, mulai dari Kanwil Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota hingga seluruh satuan pendidikan madrasah dan keagamaan di Indonesia.
Surat yang ditandatangani Inspektur Jenderal Kemenag, Khairunas, merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi pada pelaksanaan SPMB.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa seluruh proses penerimaan murid baru harus dilaksanakan secara efisien, transparan, adil, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama tanpa diskriminasi.
Itjen Kemenag juga menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB wajib bebas dari pungutan liar (pungli), permintaan imbalan, hadiah maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Setiap madrasah diwajibkan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, menyediakan mekanisme pengaduan, serta menyelesaikan pelayanan secara tepat waktu.
Selain itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama diminta menjadi teladan dalam pelayanan publik dengan menolak segala bentuk gratifikasi, tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, serta menghindari konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
Surat tersebut juga mengingatkan bahwa permintaan uang, hadiah, atau bentuk pemberian lainnya, baik dilakukan ASN maupun tenaga kependidikan secara langsung maupun tidak langsung, merupakan tindakan yang dilarang dan dapat berimplikasi hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Merujuk Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Khusus gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap melaporkan penyalurannya kepada UPG disertai dokumentasi.
Inspektorat Jenderal juga meminta seluruh pimpinan satuan kerja untuk memperkuat pengawasan internal, memberikan edukasi antikorupsi kepada seluruh pegawai, melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SPMB, serta memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai standar pelayanan publik.
Imbauan ini menjadi penegasan bahwa SPMB Madrasah Tahun Ajaran 2026/2027 harus berlangsung bersih, transparan, bebas pungli, dan bebas gratifikasi, guna menjaga integritas dunia pendidikan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan Kementerian Agama. (RED)
Metromini Media
Berani & Lugas
