Kadis Dikpora NTB Tegaskan Sekolah Tidak Boleh Wajibkan Pembelian Seragam di Sekolah, Orang Tua Bebas Memilih Tempat Membeli

 

MATARAM | Sabtu, 18 Juli 2026 - – Menyikapi polemik pengadaan seragam sekolah yang sebelumnya menjadi sorotan publik di SMA Negeri 1 Kota Bima dan SMA Negeri 4 Kota Bima, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., memberikan penegasan terkait ketentuan pengadaan seragam bagi peserta didik.

Dalam keterangannya kepada Metromini Media, Dr. Syamsul Hadi menjelaskan bahwa penggunaan seragam sekolah merupakan bagian dari tata tertib yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan. Namun, ia menegaskan sekolah tidak dibenarkan mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah atau pada penyedia tertentu.

"Penentuan seragam merupakan bagian dari tata tertib yang ada di sekolah. Namun sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Masyarakat berhak menentukan di mana saja mereka ingin membeli seragam," ujar Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., kepada Metromini Media, Sabtu (18/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa kondisi ekonomi keluarga peserta didik harus menjadi perhatian pihak sekolah. Menurutnya, siswa yang belum mampu membeli seragam tidak boleh kehilangan hak untuk mengikuti proses belajar mengajar.

"Bahkan jika ada anak yang tidak mampu membeli seragam, untuk sementara tidak diwajibkan berseragam, dan sekolah harus mencari solusinya," katanya.

Sebagai bentuk kepedulian terhadap peserta didik dari keluarga kurang mampu, Dr. Syamsul Hadi mendorong sekolah mengambil langkah-langkah sosial, seperti menghimpun seragam bekas yang masih layak pakai dari alumni maupun menggandeng para pemerhati pendidikan dan masyarakat yang ingin membantu.

"Sekolah bisa berinisiatif mencari seragam bekas dari alumni yang telah lulus dan masih layak digunakan, serta mencari pemerhati pendidikan yang bersedia menyumbangkan seragam bagi anak-anak yang tidak mampu," jelasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan atas berbagai polemik yang sebelumnya berkembang terkait pengadaan seragam di sejumlah SMA negeri di Kota Bima. Menurutnya, prinsip utama yang harus dijaga adalah tidak boleh ada peserta didik yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena belum memiliki seragam.

Dr. Syamsul Hadi berharap seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi NTB mematuhi ketentuan yang berlaku serta mengedepankan kepentingan peserta didik dalam setiap kebijakan yang diambil.

Metromini Media akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RED)


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url