JPU Minta Eksepsi Didik Putra Kuncoro Ditolak, Kuasa Hukum Malaungi Bantah Tuduhan Fitnah
KOTA BIMA | Rabu, 22 Juli 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., kembali bergulir di Pengadilan Negeri Raba Bima. Dalam sidang yang digelar Selasa (21/7/2026) dengan agenda penyampaian tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa, JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasihat hukum Didik.
JPU Syahrur Rahman, S.H. menegaskan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Karena itu, JPU meminta majelis hakim menyatakan dakwaan sah dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Didik mengajukan eksepsi dengan alasan surat dakwaan dinilai tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap (obscuur libel). Mereka juga mempersoalkan tidak diuraikannya secara jelas unsur permufakatan jahat, tempus delicti, dan locus delicti, sehingga meminta surat dakwaan dinyatakan tidak dapat diterima.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi, membantah tuduhan Didik yang menyebut kliennya telah melakukan fitnah.
Penasihat hukum Malaungi, Ajalansyah, S.H., menegaskan bahwa kliennya tidak memfitnah, melainkan akan membuktikan seluruh fakta yang disampaikan dalam proses persidangan. Menurutnya, saat peristiwa yang menjadi pokok perkara terjadi, Malaungi merupakan bawahan yang menjalankan perintah atasan sesuai struktur komando di institusi Polri.
Ajalansyah juga menyatakan tindakan kliennya terkait perkara yang didakwakan berada dalam ruang lingkup perintah dan kendali langsung atasannya. Pihaknya mengaku telah menyiapkan alat bukti yang sah untuk diajukan pada tahap pembuktian dan meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Usai mendengarkan tanggapan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 31 Juli 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa. (RED)
SUMBER: Suara NTB
MetrominiMedia
Berani & Lugas
