Gunung Rontu Kian Terkikis, Publik Desak DPRD Kota Bima Audit Setoran Pajak MBLB Perusahaan Tambang

KOTA BIMA, Senin, 6 Juli 2026 - Aktivitas penambangan batu gamping di kawasan Gunung Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, kembali menjadi sorotan. 

Dari pantauan visual yang beredar, lereng gunung tampak mengalami pengerukan cukup luas sehingga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan potensi penerimaan daerah dari sektor pertambangan.

Berdasarkan dokumen perizinan yang diterima Metromini Media, perusahaan Firma Sembilan Belas mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk komoditas batu gamping di Kelurahan Rontu.

Dalam lampiran izin tersebut tercantum antara lain:

Direktur: Vivi Deliana Vebrianti.

Lokasi tambang: Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima.

Luas WIUP: 6 hektare.

Masa berlaku izin hingga 24 September 2028.

Pertimbangan teknis diterbitkan pada 21 September 2023.

Meski demikian, muncul pertanyaan dari berbagai kalangan mengenai berapa besar realisasi produksi tambang dan berapa nilai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang telah disetorkan perusahaan kepada pemerintah daerah sejak aktivitas produksi berjalan.

Pajak MBLB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besarannya bergantung pada volume material yang ditambang dan dijual. Karena itu, transparansi data produksi dan pembayaran pajak dinilai penting agar masyarakat mengetahui kontribusi sektor pertambangan terhadap keuangan daerah.

Sejumlah pihak juga meminta Komisi III DPRD Kota Bima menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta data resmi dari pemerintah daerah, meliputi:

Volume produksi sejak izin  operasi berlaku;

Nilai Pajak MBLB yang telah dibayarkan;

Kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban lingkungan dan reklamasi;

Soierta kesesuaian aktivitas penambangan dengan luas wilayah izin.

Masyarakat berharap pemanfaatan sumber daya alam tidak hanya memberikan keuntungan kepada pemegang izin, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah melalui peningkatan PAD serta tetap menjaga kelestarian lingkungan Gunung Rontu.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini ditulis, Metromini Media belum memperoleh data resmi mengenai total pembayaran Pajak MBLB maupun volume produksi perusahaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Firma Sembilan Belas maupun Pemerintah Kota Bima untuk melengkapi informasi ini. (RED)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url