Bupati Langkat Diduga Terima Gratifikasi Rp3,5 Miliar, KPK: Pengadaan Seragam SD hingga Jual Beli Jabatan Jadi Sumber Korupsi

JAKARTA, Senin, 6 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF). Dalam konferensi pers, Jumat (3/7/2026), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyatakan bahwa dugaan korupsi tersebut tidak hanya berkaitan dengan proyek pemerintah, tetapi juga menyentuh sektor pendidikan, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar (SD).

"Pengadaan seragam sekolah SD, di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," ujar Ahmad Taufik Husein.

Selain dugaan korupsi pada pengadaan seragam, KPK juga mengungkap adanya penerimaan suap sebesar Rp800 juta yang diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dengan nilai sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari praktik mutasi jabatan di lingkungan Dinas Pendidikan, jual beli jabatan kepala sekolah, hingga pengadaan seragam SD.

Menurut KPK, Syah Afandin diduga menerima gratifikasi terkait proses mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan maupun jabatan camat di Kabupaten Langkat. Praktik tersebut disebut menimbulkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu.

Tak hanya itu, KPK juga menduga adanya praktik jual beli jabatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP.

"Ketika jabatan kepala sekolah diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola pemerintahan, tetapi juga masa depan pendidikan anak-anak," tegas Ahmad Taufik Husein.

Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang dinilai berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik dan hak peserta didik. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. (RED)

SUMBER: Konferensi Pers KPK, Jumat, 3 Juli 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url