Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Sorotan Publik Tertuju pada Temuan Emas 74 Kilogram dan Harta yang Diduga Tak Dilaporkan
JAKARTA | Selasa, 14 Juli 2026 - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status hukum tersebut menjadi perhatian luas karena melibatkan salah satu tokoh yang selama ini dikenal memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.
Kasus ini semakin menyita perhatian publik setelah penyidik menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang diakui sebagai milik pribadi Febrie Adriansyah. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta rupiah dengan total nilai yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Saat memberikan keterangan kepada media, Febrie mengakui rumah tersebut merupakan miliknya. Namun, mengenai asal-usul emas dan uang yang ditemukan, ia menyatakan seluruhnya memiliki pemilik dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui konferensi pers.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik setelah diketahui aset rumah di Sentul tidak disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan sebelumnya. Dugaan adanya aset yang tidak dilaporkan menjadi salah satu sorotan dalam perkembangan perkara ini.
Sebelum menjadi tersangka, Febrie dikenal sebagai jaksa karier yang telah mengabdi sejak 1996. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktur Penyidikan Jampidsus, hingga akhirnya dipercaya sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. Selama menjabat, ia memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus Jiwasraya dan ASABRI.
Polri menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 15 saksi, meminta keterangan ahli, serta melakukan gelar perkara untuk memastikan terpenuhinya alat bukti sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah atas permintaan penyidik. Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan.
Metromini Media menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan dan perkembangan resmi penegakan hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap. Seluruh pihak berhak memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SUMBER: Keterangan resmi Kortastipidkor Polri, Kejaksaan Agung, serta laporan berbagai media nasional.
METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
