BPK Soroti Legalitas Aset Lapangan Serasuba, Proyek Revitalisasi Rp3,54 Miliar Tahun 2025 Dibangun di Atas Tanah Belum Tercatat

KOTA BIMA| Selasa, 14 Juli 2026 - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bima Tahun Anggaran 2025 kembali menyoroti proyek penataan atau revitalisasi Lapangan Serasuba yang sebelumnya menjadi salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Bima.

Dalam LHP BPK, disebutkan bahwa Pemerintah Kota Bima mencatat Penataan/Pembangunan Kawasan Lapangan Serasuba pada Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan nilai perolehan Rp3.543.228.684, yang merupakan realisasi belanja modal Dinas PUPR Kota Bima.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan aset tersebut dibangun di atas tanah yang belum tercatat dalam KIB A Pemerintah Kota Bima. Kondisi ini menimbulkan persoalan administrasi aset karena status kepemilikan lahannya belum memiliki dasar pencatatan yang memadai.

BPK juga mengungkap bahwa Pemerintah Kota Bima telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima dan Kantor Pertanahan Kota Bima. Hasil konfirmasi menunjukkan lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan, sehingga Pemkot masih harus menyelesaikan legalitas aset tersebut. 

Temuan ini menjadi perhatian karena proyek revitalisasi Lapangan Serasuba telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah, sementara aspek legalitas tanah sebagai aset pemerintah belum tuntas.

Selain persoalan Lapangan Serasuba, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pencatatan aset jalan. Dari 359 item ruas jalan dalam KIB D, terdapat 11 ruas jalan yang pencatatannya belum sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Jalan. BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat ketertiban administrasi dan pengelolaan aset daerah.

Dalam laporannya, BPK menyebut penyebab utama berbagai persoalan aset tersebut antara lain belum optimalnya pengendalian inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD) oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola BMD, Kepala BPKAD sebagai Pejabat Penatausahaan Barang, serta kepala SKPD sebagai pengguna barang.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Wali Kota Bima menginstruksikan seluruh perangkat daerah memperkuat pengendalian inventarisasi aset, mempercepat sinkronisasi data aset dengan sertifikat tanah, serta berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan guna memastikan kepastian hukum atas aset milik Pemerintah Kota Bima.

Temuan ini menjadi catatan penting karena legalitas aset merupakan syarat utama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, sekaligus melindungi investasi pembangunan yang telah menggunakan anggaran negara miliaran rupiah. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas" 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url