Diduga Pajak Galian C Proyek Rp110 Miliar Tahun 2022–2024 Belum Dipenuhi, Inspektorat Kota Bima Didesak Audit, BPKAD Diminta Buka Data

 

KOTA BIMA – Dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau pajak galian C pada proyek senilai sekitar Rp110 miliar yang dikerjakan dalam kurun waktu 2022–2024 kembali menjadi sorotan publik.


Sejumlah pihak mendesak Inspektorat Kota Bima segera melakukan audit dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat dugaan belum dipenuhinya kewajiban pembayaran pajak tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, material galian C yang digunakan dalam proyek tersebut diduga dipasok oleh CV Haerun Jaya Karya, yang disebut beralamat di Kelurahan Rontu, Kota Bima.

Nama perusahaan tersebut juga pernah muncul dalam pemberitaan Kahaba. Dalam berita itu, pihak PT Waskita Karya melalui Valen mengoreksi penyebutan nama subkontraktor yang sebelumnya disebut sebagai CV Waladun Karya. Valen menegaskan bahwa nama perusahaan yang dimaksud adalah CV Haerun Jaya Karya dan menyatakan bahwa kekeliruan penyebutan nama sebelumnya hanya disebabkan oleh miskomunikasi.

Dalam pemberitaan yang sama, disebutkan pula bahwa pemilik CV Haerun Jaya Karya yang dipanggil Caesar mengakui telah terjadi miskomunikasi dan persoalan tersebut telah diselesaikan.

Terlepas dari klarifikasi mengenai identitas perusahaan, sejumlah pihak menilai hal itu tidak menghapus kewajiban untuk memastikan apakah seluruh Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atas material yang digunakan selama pelaksanaan proyek telah dibayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berkembang pula informasi bahwa direktur perusahaan saat itu dikenal dengan nama panggilan Kaisar. Informasi lain yang beredar menyebut identitas tersebut diduga berkaitan dengan seseorang bernama Rasyidin, yang disebut merupakan ASN di salah satu SMK di Kota Bima. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak yang bersangkutan.

Pihak yang menyoroti persoalan ini meminta Bagian Pendapatan pada BPKAD Kota Bima bersama Inspektorat Kota Bima melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pembayaran pajak MBLB yang berkaitan dengan proyek tersebut. 

Mereka menilai pembangunan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak hanya harus menghasilkan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah melalui pembayaran pajak atas pemanfaatan sumber daya alam.

Selain dugaan belum dipenuhinya kewajiban pajak, muncul pula informasi bahwa selama pelaksanaan proyek, pihak pelaksana menyewa lahan yang dijadikan basecamp, yang disebut merupakan lahan milik keluarga Ketua DPRD Kota Bima. 

Informasi tersebut dinilai juga perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Metromini Media juga telah melayangkan surat permohonan informasi secara resmi kepada BPKAD Kota Bima untuk memperoleh data pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, atau hampir satu bulan sejak surat tersebut disampaikan, belum ada tanggapan maupun balasan resmi dari BPKAD Kota Bima.

Belum adanya respons tersebut dinilai menghambat keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengelolaan pendapatan daerah yang bersumber dari pajak MBLB. Karena itu, BPKAD Kota Bima didorong untuk segera memberikan penjelasan dan membuka data pembayaran pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, desakan kepada Inspektorat Kota Bima juga terus menguat agar melakukan audit menyeluruh terhadap dugaan pembayaran pajak galian C selama proyek berlangsung pada periode 2022–2024, sehingga dapat dipastikan ada atau tidaknya potensi kerugian daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari CV Haerun Jaya Karya, PT Waskita Karya, Inspektorat Kota Bima, Bagian Pendapatan pada BPKAD Kota Bima, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan. 

Metromini Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, akurasi, dan Kode Etik Jurnalistik. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url