DED Bypass Port to Port Senilai Rp9,78 Miliar Masuk Masa Sanggah, Publik Soroti Prinsip Kehati-hatian Pokja dan PPK

 

MATARAM | Sabtu, 18 Juli 2026 - Proses tender Detail Engineering Design (DED) Bypass Port to Port yang dikelola Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kini memasuki tahapan masa sanggah. Berdasarkan data pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), tahapan tersebut berlangsung mulai 17 Juli 2026 pukul 00.00 WITA hingga 21 Juli 2026 pukul 16.00 WITA.

Paket jasa konsultansi yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi NTB itu memiliki nilai pagu Rp9.783.900.000,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp9.110.184.000,00.

Tender tersebut diikuti 43 peserta. Berdasarkan hasil evaluasi yang ditampilkan pada SPSE, PT Ciriajasa Engineering Consultants ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp7.363.657.860,00 dan nilai penawaran terkoreksi Rp7.363.675.000,00.

Meski penetapan pemenang telah diumumkan, perhatian publik kini tertuju pada proses evaluasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sorotan muncul setelah beredar informasi mengenai rekam jejak Direktur Utama perusahaan pemenang yang sebelumnya pernah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi proyek LRT Sumatera Selatan.

Informasi tersebut menjadi perhatian publik, namun bukan berarti secara otomatis menggugurkan status perusahaan sebagai pemenang. Dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap peserta tetap memperoleh perlindungan hukum dan asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, publik mempertanyakan apakah Pokja telah menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan regulasi untuk melakukan verifikasi atau klarifikasi terhadap informasi yang dianggap relevan sebelum menetapkan pemenang tender.

Dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024, khususnya Lampiran Angka 19.11, Pokja diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan/atau klarifikasi apabila dipandang diperlukan selama proses evaluasi.

Kewenangan tersebut dimaksudkan agar proses pemilihan penyedia tidak hanya bertumpu pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi juga memastikan seluruh informasi yang relevan telah dipertimbangkan sesuai ketentuan.

DED sendiri merupakan dokumen perencanaan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek fisik. Karena itu, kualitas proses pemilihan konsultan dinilai sangat menentukan keberhasilan pembangunan di tahap berikutnya.

Berdasarkan jadwal pada SPSE, setelah masa sanggah berakhir, proses akan dilanjutkan dengan klarifikasi dan negosiasi teknis serta biaya pada 22 Juli 2026, kemudian penerbitan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) pada 23 Juli 2026, sebelum memasuki tahapan penandatanganan kontrak yang dijadwalkan berlangsung hingga 6 Agustus 2026, apabila tidak terdapat perubahan.

Masa sanggah sendiri merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem pengadaan untuk memberikan kesempatan kepada peserta menyampaikan keberatan apabila terdapat dugaan kekeliruan dalam proses evaluasi. Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan integritas pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Hingga berita ini ditulis, proses tender masih berada dalam tahapan masa sanggah. Belum terdapat informasi resmi mengenai adanya sanggahan dari peserta maupun tanggapan Pokja terhadap proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Metromini Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait proses evaluasi dan penetapan pemenang tender DED Bypass Port to Port. Tanggapan dari pihak Pokja dan PPK akan dimuat pada pemberitaan lanjutan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan hak jawab. (RED)

SUMBER: Data SPSE Pengadaan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tender DED Bypass Port to Port, diakses 18 Juli 2026; Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2024.

METROMINI MEDIA
"Berani & Lugas"
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url