BARDAM NUSA Kota Bima Akan Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pajak MBLB Proyek Pengendalian Banjir Rp112,6 Miliar ke Kejati NTB

KOTA BIMA | Kamis, 16 Juli 2026 - Barisan Rakyat Demokratik (BARDAM) NUSA Kota Bima memastikan akan melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) terkait dugaan ketidaksesuaian pemenuhan kewajiban Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada proyek pengendalian banjir Kota Bima senilai sekitar Rp112,6 miliar.

Ketua BARDAM NUSA Kota Bima, Bayu Pebuardi, mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara serta upaya mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Bayu, terdapat sejumlah hal yang perlu ditelusuri aparat penegak hukum, terutama karena realisasi penerimaan Pajak MBLB Kota Bima Tahun Anggaran 2023 hanya mencapai sekitar Rp157 juta atau 15,7 persen dari target Rp1 miliar, sementara pada periode yang sama berlangsung proyek pengendalian banjir bernilai lebih dari Rp112 miliar yang menggunakan material batuan dan tanah urug dalam jumlah besar.

"Kami meminta Kejati NTB melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian apakah seluruh kewajiban Pajak MBLB dalam proyek tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan atau tidak," ujar Bayu kepada Metromini Media, Kamis (16/7/2026).

Selain meminta audit terhadap pembayaran Pajak MBLB, BARDAM NUSA juga meminta penyidik memeriksa dokumen pengadaan material, asal-usul material, volume material yang digunakan, dokumen pembayaran pajak, serta administrasi yang menjadi dasar pencairan pembayaran proyek.

BARDAM NUSA juga meminta aparat menelusuri informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang memasok material proyek, termasuk keterkaitannya dengan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kota Bima apabila memang digunakan dalam proyek tersebut.

Selain itu, laporan juga meminta penyidik memverifikasi informasi mengenai penggunaan lahan di wilayah Rontu sebagai basecamp proyek selama masa pelaksanaan pekerjaan, termasuk status perjanjian sewanya dan pihak-pihak yang terlibat.

Bayu menegaskan bahwa laporan yang akan diajukan bukan merupakan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana, melainkan permintaan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan maupun aturan lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

"Kalau semua kewajiban telah dipenuhi sesuai aturan, tentu hasil penyelidikan akan menjelaskan itu. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah atau negara, kami berharap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I, maupun perusahaan-perusahaan yang disebut dalam materi rencana pengaduan belum memberikan tanggapan atas rencana pelaporan tersebut. Metromini Media akan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut apabila memberikan klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (RED)

METROMINI MEDIA

"Berani & Lugas"

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url