Bang Zul Tanggapi Polemik MXGP di Tengah Pemanggilan Kejati NTB
Melalui akun media sosial pribadinya, Bang Zul menyebut pemberitaan mengenai MXGP dalam beberapa hari terakhir dinilainya sangat provokatif dan cenderung mengarahkan opini kepada dirinya saat menjabat sebagai Gubernur NTB.
"Dua hari belakangan ini riuh lagi pemberitaan tentang MXGP dan Lomba Motor Cross Lombok Sumbawa," tulis Bang Zul.
Ia menilai sejumlah pemberitaan terkesan tendensius dan tidak menggambarkan fakta penyelenggaraan event internasional tersebut secara utuh.
"Banyak sekali berita yang sangat provokatif dan terkesan sangat tendensius. Padahal nampaknya nggak begitu paham tentang event itu sendiri kayaknya," tulisnya.
Menurut Bang Zul, berbagai tudingan yang berkembang tidak sesuai dengan realitas di lapangan dan berpotensi merugikan citra NTB yang selama ini berupaya membangun nama daerah melalui penyelenggaraan ajang olahraga internasional.
Di sisi lain, Kejaksaan Tinggi NTB memastikan penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) 2023 masih terus berjalan. Penyidik bahkan kembali menjadwalkan pemanggilan Bang Zul sebagai saksi setelah sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan karena berhalangan hadir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB, Muhamad Harun Al Rasyid, menyatakan pemanggilan ulang akan dilakukan apabila keterangannya masih dibutuhkan untuk melengkapi proses penyidikan.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran penyelenggaraan LSMC 2023. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar, yang diduga berasal dari kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa, kekurangan penyetoran pajak, dan selisih pembayaran dalam pelaksanaan kegiatan.
Hingga kini, Kejati NTB masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (RED)
SUMBER: Unggahan media sosial Dr. H. Zulkieflimansyah, 6 Juli 2026; Kejaksaan Tinggi NTB; Katada.id, 4 Juli 2026.
