Buntut Kasus di Ponpes Pati, Kemenag Minta Maaf dan Hentikan Sementara Aktivitas Pesantren
#PATI — Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, terus menuai perhatian publik. Oknum pengasuh berinisial AS diduga melakukan perbuatan tersebut sejak 2024 hingga 2026 terhadap santriwati tingkat SMP.
Sejauh ini, sedikitnya delapan korban telah resmi melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian di Polres Pati. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan menekan korban agar patuh demi mendapatkan pengakuan atau perlakuan tertentu di lingkungan pesantren.
Direktur Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama, Basnang Said, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada para korban dan masyarakat atas terjadinya kasus tersebut.
“Kami memohon maaf yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat Indonesia, utamanya keluarga besar pesantren, secara lebih khusus lagi kepada ananda korban beserta keluarganya dan masyarakat Pati,” ujar Basnang Said, Senin (4/5/2026).
Ia juga mengakui bahwa kejadian ini menjadi pukulan bagi upaya pemerintah dalam melindungi anak, meskipun berbagai kerja sama telah dilakukan dengan sejumlah lembaga terkait.
“Di tengah ikhtiar Kementerian Agama bersama kementerian dan lembaga lain seperti KPPA, KPAI, UNICEF, dan Kementerian Kesehatan, ternyata kita masih kebobolan,” tambahnya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Agama telah meminta penghentian sementara aktivitas di pesantren tersebut, termasuk penerimaan santri baru, hingga proses hukum dinyatakan selesai.
“Kami telah bersurat kepada Kantor Wilayah Kemenag agar menghentikan sementara penerimaan santri baru, supaya persoalan ini bisa diselesaikan terlebih dahulu,” jelasnya.
Selain itu, pihak Kemenag juga mendesak agar oknum pengasuh yang menjadi tersangka segera diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh figur yang memiliki komitmen kuat dalam perlindungan anak.
“Harus ada pengasuh baru yang benar-benar berpihak pada anak, menjaga masa depan mereka, dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Basnang.
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa lembaga pendidikan, termasuk pesantren, harus menjadi ruang yang aman bagi anak-anak.
Penanganan yang tegas, transparan, dan berkeadilan menjadi tuntutan utama publik agar kepercayaan terhadap institusi pendidikan tidak semakin tergerus. (#RED/AI/Mawardy)
#SUMBER: tvonenews.com
📷: Dok. Metromini Media/Ilustrasi/AI
#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #Pati #Ponpes #Kemenag #PerlindunganAnak #KawalKasus




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.