Kriminalisasi Kritik? KNPI NTB Murka, Ibu Menyusui di Bima Dilaporkan Usai Soroti Menu MBG

 


#MATARAM – Gelombang protes keras datang dari kalangan pemuda Nusa Tenggara Barat. Dewan Pengurus Daerah (DPD) I KNPI NTB mengecam keras dugaan kriminalisasi terhadap seorang ibu rumah tangga di Kota Bima yang dilaporkan ke polisi usai mengkritik menu program Makan Bergizi Gratis (MBG)..

Sorotan tajam itu disampaikan Sekretaris DPD I KNPI NTB, Ardiansyah, dalam konferensi pers di Kedai Milenial, Mataram, Rabu (15/4/2026). 

Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan hukum biasa, melainkan upaya sistematis membungkam kritik masyarakat.

“Ini bukan murni pencemaran nama baik. Ini bentuk kriminalisasi kritik. Warga menyuarakan kegelisahan, tapi justru dibungkam,” tegas Ardiansyah.

Ibu Menyusui Dipolisikan

Kasus ini menimpa seorang ibu rumah tangga pemilik akun Facebook Arif Emilia. Ia dilaporkan ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota setelah mengunggah foto menu MBG yang diterimanya.

Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan kelayakan makanan yang hanya berupa nasi dalam bungkus plastik tipis dengan lauk sederhana.

Kritik itu berujung laporan dengan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Lebih memprihatinkan, menurut KNPI, ibu yang masih menyusui itu harus menjalani pemeriksaan hingga lima jam.

“Seorang ibu yang sedang mengasuh bayi diperlakukan seperti ini. Di mana empati aparat?” ujar Ardiansyah.

#KNPI Tuding Satgas MBG Lalai

KNPI NTB juga melontarkan tudingan serius kepada Satgas MBG. Mereka menilai kekacauan ini terjadi akibat lemahnya pengawasan di lapangan.

Ardiansyah mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi pembagian makanan dilakukan pada malam hari oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Wera—yang dinilai bertentangan dengan petunjuk teknis program.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini malpraktik gizi. Makanan untuk menunjang aktivitas belajar justru dibagikan saat anak-anak hendak tidur,” katanya.

Ia bahkan menduga pelaporan terhadap ibu tersebut merupakan upaya menutup dugaan maladministrasi program.

#Siap Dibawa ke DPRD NTB

Tak berhenti di kecaman, KNPI NTB memastikan akan membawa persoalan ini ke ranah legislatif. Mereka berencana mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD NTB guna meminta klarifikasi dari Satgas MBG dan pengelola program

“Rakyat berhak tahu ke mana anggaran besar itu digunakan. Jangan sampai yang diterima anak-anak jauh dari standar gizi,” tegasnya.

Selain itu, KNPI juga menyiapkan tim advokasi hukum untuk mendampingi ibu tersebut.

Singgung Revisi UU ITE

Ardiansyah mengingatkan bahwa revisi UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 memberikan ruang bagi kritik yang disampaikan untuk kepentingan publik.

“Kritik demi kepentingan publik tidak bisa dipidana. Hukum tidak boleh jadi alat membungkam rakyat,” pungkasnya. (#RED/AI/Mawardy)


📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia #BeraniDanLugas #KNPINTB #MBG #KotaBima #UUITE #KriminalisasiKritik #BimaMemanggil

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url