BULOG BIMA BUKA SUARA! TARGET SERAP JAGUNG 2026, TEGASKAN TAK ADA PUNGUTAN LIAR
#KOTA BIMA — Di tengah sorotan tajam soal dugaan permainan dalam serapan jagung, Perum Bulog Kancab Bima akhirnya angkat bicara.
Kepala Bulog Bima, Affan Ghazali, menegaskan bahwa proses penyerapan jagung petani dilakukan secara terbuka dan melibatkan aparat untuk memastikan pemerataan.
“Petani cukup koordinasi dengan Bhabinkamtibmas di kelurahan/desa masing-masing. Kami didampingi teman-teman Polri untuk penyerapan jagung, dan TNI Babinsa untuk gabah/beras. Fungsinya untuk pendataan agar serapan merata,” jelas Affan, Minggu, 12 April 2026.
Ia juga menegaskan, jika ada praktik pungutan liar dalam proses pengurusan surat jalan, baik oleh oknum Bulog maupun aparat, masyarakat diminta segera melapor.
“Apabila terjadi pungutan biaya untuk surat jalan, baik dari oknum Bulog maupun Polri, laporkan langsung ke kami,” tegasnya.
HARGA RESMI SERAPAN JAGUNG 2026
Berdasarkan data resmi yang dirilis Bulog Kancab Bima, harga pembelian jagung pipil kering (JPK) ditetapkan sebagai berikut:
Rp 6.400/Kg
Kemasan baru 70 Kg
Kadar air maksimal 14%
Aflatoksin maksimal 500 PPB
Harga termasuk PPH 22 (1,5%)
Rp 6.250/Kg
Kemasan baru 50 Kg
Kadar air maksimal 14%
Aflatoksin maksimal 500 PPB
Harga termasuk PPH 22 (1,5%)
Rp 5.500/Kg
Kemasan baru 50 Kg
Kadar air 18%–20%
Aflatoksin maksimal 500 PPB
Harga tidak termasuk PPH 22 (1,5%)
LAYANAN & KONTAK PENYERAPAN
Untuk mempermudah petani, Bulog membuka layanan di dua wilayah:
Area Kabupaten Dompu
Donny: 081-909-286-390
Angger: 081-911-706-946
Adrian: 087-766-990-101
Chandra: 082-339-216-133
Area Kota dan Kabupaten Bima
Donny: 081-909-286-390
Usman: 081-216-735-725
Jaharudin: 081-239-550-313
Rian: 085-239-339-401
Dan menanggapi polemik yang terus berkembang, Kepala Perum Bulog Kancab Bima, Affan Ghazali, kembali memberikan penegasanlanjutan terkait mekanisme serapan jagung di lapangan.
Affan menyoroti pentingnya koordinasi di tingkat desa, khususnya melalui aparat keamanan yang telah ditugaskan mendampingi proses pendataan.
“Teman-teman petani sudah berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas-nya?” tanya Affan via WhatsApp.
Ia menegaskan, Bulog pada prinsipnya terbuka untuk seluruh petani, kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), hingga koperasi mitra kerja—selama memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami terbuka untuk penyerapan jagung dari petani, poktan, gapoktan, koperasi mitra kerja. Bila kualitas dan kuantitasnya sesuai, tetap kami serap,” tegas Affan.
SURAT JALAN DISOROT, BULOG SIAP EVALUASI
Terkait keluhan soal surat jalan yang dinilai tidak transparan, Bulog mengakui akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kendala di lapangan.
“Untuk surat jalan yang dinilai tidak transparan, kami siap evaluasi kendalanya di mana. Tapi kami tegaskan, tidak dipungut biaya apa pun,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas dugaan adanya praktik pungutan liar dalam proses administrasi distribusi jagung.
PEMBAYARAN DIJANJIKAN CEPAT
Soal pembayaran yang sebelumnya dikeluhkan petani karena dianggap lambat, Bulog menyatakan telah melakukan upaya percepatan.
“Pembayaran kami upayakan tidak molor lama. Begitu administrasinya masuk, disertai KTP dan nomor rekening, langsung kami proses,” ungkap Affan.
UJIAN DI LAPANGAN
Meski klarifikasi terus disampaikan, tantangan utama tetap pada implementasi di lapangan. Sejumlah petani masih berharap:
Akses masuk ke Bulog benar-benar terbuka
Tidak ada “jalur khusus” bagi pedagang besar.
“Kalau memang tidak ada pungutan dan harus lewat jalur resmi, maka semua harus diperlakukan sama. Jangan petani dikalahkan oleh pemain besar,” ujar salah satu warga. (#RED/AI/Mawardy)
#BACA JUGA:
SERAPAN JAGUNG BULOG DIDUGA SARAT PERMAINAN, PETANI KECEWA BERAT
#LINK:
https://www.facebook.com/share/p/1Att9PdnsV/
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#BulogBima
#SerapJagung2026
#HargaJagung
#PetaniBima
#BulogBukaSuara
#TanpaPungli
#StopPungli
#TransparansiBulog
#KeadilanPetani
#JagungNTB
#SuaraPetani
#BimaUpdate
#DompuBima





Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.