Belanja Pegawai NTB Lampaui Batas, Pusat Soroti dan Siapkan Sanksi
#MATARAM, 26 April 2026 — Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sekitar 300 daerah di Indonesia memiliki porsi belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen.
Kondisi ini turut terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama 10 kabupaten/kota yang rata-rata melampaui batas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Data menunjukkan, belanja pegawai Pemerintah Provinsi NTB mencapai sekitar 33,8 persen. Angka tersebut menandakan struktur anggaran daerah masih didominasi belanja aparatur dibandingkan belanja pembangunan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani, menegaskan kondisi ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
“Pola belanja di NTB didominasi belanja pegawai,” ujar Askolani, dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip dari suarantb.com.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi jika tidak mampu menyesuaikan porsi belanja hingga batas yang ditentukan.
“Apabila sampai 2027 pemda tidak bisa menekan angka belanja pegawai, daerah terancam mendapat sanksi berupa penundaan atau pemotongan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH),” tegasnya.
Namun demikian, pemerintah pusat juga mempertimbangkan adanya relaksasi kebijakan, mengingat tekanan fiskal yang dihadapi daerah cukup berat.
Penurunan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2026 serta penambahan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi faktor yang memperbesar beban belanja.
“Mengantisipasi ini dan melihat kebijakan TKD 2026, kemudian penambahan PPPK yang menjadi tantangan di pemda, insyaallah kebijakan ini akan kita relaksasi,” kata Askolani.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, menjelaskan tingginya persentase belanja pegawai tidak semata karena peningkatan belanja, melainkan akibat berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
"Karena adanya pengurangan transfer ke daerah hingga Rp1,2 triliun. Di tahun 2025, saat tidak terjadi pengurangan, persentase belanja pegawai hanya sekitar 18 persen,” jelas Nursalim.
Pemerintah berharap skema relaksasi yang disiapkan mampu memberikan ruang bagi daerah untuk menata ulang struktur anggaran tanpa harus langsung berhadapan dengan sanksi.
“Sehingga kekhawatiran pemda terkait pagu 30 persen ini bisa kita harmonisasikan pada 2027,” pungkas Askolani. (#RED/AI/Mawardy)
📷: Dok. Metromini Media/AI
#MetrominiMedia
#BeraniDanLugas
#NTB
#BelanjaPegawai
#APBD
#Kemendagri
#KeuanganDaerah
#UUHKPD
#DanaTransfer
#DAU
#DBH
#PPPK
#Mataram
#SorotanPusat
#KrisisAnggaran




Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.