Bank NTB Syariah Disorot, Dugaan Penipuan Nasabah Menguat

 


#DOMPU — Kasus dugaan manipulasi, penipuan, dan penggelapan dana nasabah di Bank NTB Syariah kian menyita perhatian publik. Hampir 10 hari bergulir, pihak bank dinilai belum menunjukkan sikap terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan, baik secara langsung ke kantor cabang Dompu maupun melalui pesan WhatsApp kepada pejabat terkait, belum membuahkan hasil. Sikap bungkam ini justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah berinisial MP, warga Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, melaporkan sejumlah pejabat Bank NTB Syariah ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026. 

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana miliknya.

Tak hanya jalur pidana, MP juga berencana menempuh langkah hukum perdata serta melaporkan perkara ini ke sejumlah lembaga, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, hingga lembaga perlindungan konsumen.

#Angka Janggal, Nasabah 

Merasa Dirugikan

Menurut pengakuan MP, terdapat kejanggalan dalam perhitungan pelunasan kredit. Dengan plafon pinjaman sebesar Rp340 juta dan angsuran selama 30 bulan sekitar Rp5 juta per bulan, total setoran yang telah dibayarkan mencapai lebih dari Rp152 juta.

Namun, pihak bank disebut masih menagih pelunasan sebesar Rp319 juta. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal dan menimbulkan dugaan adanya praktik yang merugikan nasabah.

Padahal, akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang seharusnya mengedepankan prinsip syariah tanpa bunga (riba), melainkan sistem bagi hasil.

MP bahkan menduga akad tersebut hanya dijadikan kedok untuk praktik yang tidak transparan. Ia juga mengaku sempat kesulitan mendapatkan salinan perjanjian dan rekening koran, yang baru diberikan setelah melayangkan beberapa kali somasi.

Menurut Suharto, keengganan Bank NTB Syariah memberikan klarifikasi patut dicurigai sebagai upaya menyusun langkah pembelaan.

“Bisa jadi pihak bank sedang menyiapkan alibi untuk menghadapi laporan pidana maupun gugatan perdata yang akan diajukan,” ujarnya dikutip lakeynews.com.

Nasabah berinisial MP, lanjutnya, tidak hanya melapor ke polisi, tetapi juga tengah menyiapkan gugatan perdata ke Pengadilan Agama serta melaporkan kasus ini ke sejumlah lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman.

#Indikasi Pelanggaran Berat

Suharto menilai terdapat indikasi kuat pelanggaran dalam praktik yang dijalankan. Salah satu poin krusial adalah tidak diberikannya salinan akad perjanjian kepada nasabah sejak awal.

“Akad diberikan setelah somasi. Ini sudah menjadi indikasi serius. Apalagi akadnya menggunakan sistem syariah (MMQ), tapi praktiknya tidak mencerminkan prinsip syariah,” tegasnya dikutip dari lakeynews.com.

Ia juga menyebut adanya dugaan manipulasi data dalam proses pembiayaan.

“Bank menyampaikan data yang tidak sesuai fakta, atau bahkan data yang terbalik. Unsur manipulasi bisa terpenuhi di sini,” tambahnya.

#Sistem Syariah Dipertanyakan

Lebih lanjut, Suharto menyoroti konsep dasar pembiayaan syariah yang semestinya berbasis bagi hasil, bukan bunga.

“Dalam prinsip syariah, yang dianalisis itu keuntungan, bukan sekadar modal. Modal hanya menjadi dasar perhitungan, bukan objek keuntungan,” jelasnya.

Namun, dalam kasus ini, ia mempertanyakan apakah sistem yang digunakan benar-benar syariah atau justru menyerupai sistem konvensional (anuitas).

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka. Publik dan nasabah berhak tahu apakah praktiknya sesuai prinsip syariah atau tidak,” katanya.

#Desakan Transparansi

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Dompu dan NTB secara umum. Masyarakat mendesak Bank NTB Syariah segera memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab berbagai dugaan yang berkembang.

Jika tidak, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian hukum, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan berbasis syariah.

Hingga kini, pihak Bank NTB Syariah Cabang Dompu belum memberikan tanggapan resmi. Branch Manager disebut sedang berada di luar daerah saat hendak dikonfirmasi. 

Sementara beberapa pejabat internal mengaku tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pernyataan.

Upaya konfirmasi ke kantor pusat di Mataram juga belum mendapat respons dari pihak humas. (#RED/AI/Mawardy)


#SUMBER: lakeynews.com

📷: Dok. Metromini Media/AI

#MetrominiMedia

#BeraniDanLugas

#BankNTBSyariah

#Dompu

#NTB

#DugaanPenipuan

#KasusPerbankan

#Nasabah

#Hukum

#Kriminal

#Transparansi

#OJK

#PerbankanSyariah

#BreakingNews

Related

NTB 6391563359546774685

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

IKLAN STIE BIMA

 


FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO



Terpopuler

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item