Tiga Anggota DPRD NTB Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana "Siluman"

MATARAM, Rabu, 2 Juli 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman (IJU), dan Muhammad Nashib Ikroman, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi yang dikenal sebagai kasus dana "siluman" DPRD NTB. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Rabu (1/7/2026). 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti pidana kurungan selama 3 bulan. Jaksa menilai ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer. 

Namun, terdapat perbedaan tuntutan tambahan terhadap masing-masing terdakwa. Untuk Indra Jaya Usman (IJU), JPU menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan. Selain itu, IJU juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu. 

Sementara terhadap Muhammad Nashib Ikroman, JPU meminta Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa uang sebesar Rp150 juta dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara Rp10 ribu. Adapun terhadap Hamdan Kasim, JPU meminta barang bukti uang Rp150 juta beserta dokumen terkait program Desa Berdaya dijadikan barang bukti untuk perkara terdakwa lain, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp10 ribu. 

Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan telah mencederai citra DPRD NTB sebagai lembaga perwakilan rakyat. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga. 

Kasus ini berawal dari dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB yang dikaitkan dengan program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar pada APBD 2025. Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga menyalurkan uang kepada sejumlah anggota dewan dengan nominal yang bervariasi. Dugaan tersebut menjadi dasar penyidikan Kejaksaan Tinggi NTB hingga berlanjut ke proses persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram. 

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan. Tuntutan JPU merupakan bagian dari proses persidangan dan belum menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap.  (RED)

SUMBER: IDN Times NTB

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url