Polri Sita Barang Bukti Narkotika Rp10,4 Triliun, Indonesia Darurat Narkoba dan Judi Online?
JAKARTA, Jumat, 3 Juli 2026 – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pemberantasan kejahatan selama semester pertama tahun 2026 dalam peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Data yang disampaikan menunjukkan besarnya ancaman peredaran narkotika dan praktik judi online di Indonesia.
Sepanjang Januari hingga Juni 2026, Polri mengungkap 24.837 kasus narkotika dengan 32.792 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai Rp10,4 triliun.
Barang bukti yang diamankan meliputi sekitar 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras. Kapolri menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, 148 kampung narkoba telah dibina menjadi kawasan bebas narkoba.
Di sektor pemberantasan judi online, Polri menangani 718 perkara dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp1,75 triliun.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, ketika aparat menggerebek lokasi yang diduga menjadi pusat operasional judi online. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 322 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola 145 domain situs judi online.
Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri juga mengklaim telah memblokir atau menurunkan sekitar 278 ribu situs dan konten judi online sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran praktik perjudian digital.
Tak hanya itu, Satgas Penyelundupan turut mengungkap berbagai kasus perdagangan ilegal, termasuk dugaan penyelundupan sekitar 28 ton timah yang akan dikirim ke Malaysia.
Besarnya nilai barang bukti, jumlah tersangka, hingga luasnya jaringan kejahatan yang berhasil diungkap kembali memunculkan pertanyaan publik. Apakah Indonesia kini benar-benar berada dalam kondisi darurat narkoba dan judi online, atau justru penegakan hukum masih perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku dan jaringan kejahatan terorganisir. (RED)
SUMBER: Humas Polri dan berbagai media online nasional (Antara, Kompas.com, CNN Indonesia, Tempo.co, Detik.com.
