Biaya Seragam SMA Negeri di Kota Bima Disorot, Kepala SMAN 1 dan SMAN 4 Beri Klarifikasi, Warganet Desak Pemprov NTB Berikan Subsidi

KOTA BIMA, Kamis, 2 Juli 2026 – Polemik biaya pengadaan seragam bagi peserta didik baru di sejumlah SMA Negeri di Kota Bima terus menjadi perhatian publik. Setelah muncul keluhan dari sejumlah orang tua dan warganet mengenai besarnya biaya seragam, pihak SMAN 1 Kota Bima dan SMAN 4 Kota Bima memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan seragam di sekolah masing-masing.

Di sisi lain, masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dapat menghadirkan kebijakan subsidi seragam bagi siswa baru SMA/SMK sederajat agar tidak membebani ekonomi orang tua.

SMAN 1: Sekolah Tidak Menjual Seragam

Kepala SMAN 1 Kota Bima, Dedy Rosadi, M.Pd., M.Sc., menjelaskan bahwa informasi yang menyebut biaya seragam berkisar Rp1.260.000 hingga Rp2.000.000 tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

"Tidak benar harga sebanyak Rp1.260.000 sampai Rp2.000.000. Yang benar sebesar Rp1.556.000," jelas Dedy.

Menurutnya, kebijakan pengadaan seragam mengacu pada hasil Zoom Meeting yang diikuti unsur KPK, Ombudsman RI, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, serta seluruh kepala SMA, SMK, dan SLB se-NTB.

Ia menegaskan, sekolah tidak mengadakan, tidak menjual, dan tidak melakukan transaksi penjualan seragam di lingkungan sekolah.

"Silakan orang tua murid pergi ke toko yang menjual seragam sekolah," ujarnya.

Dedy juga menyampaikan bahwa siswa diperbolehkan menggunakan seragam milik kakak atau kerabat yang masih layak pakai. Bahkan selama Pra-MPLS dan MPLS, siswa diperbolehkan mengenakan seragam SMP.

Ia juga mempersilakan masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila terdapat guru atau tenaga kependidikan yang terbukti mengambil keuntungan dalam proses penerimaan siswa baru.

"Apabila ada guru atau staf di SMAN 1 Kota Bima yang mengambil keuntungan terkait penerimaan siswa baru tahun 2026, silakan laporkan kepada penegak hukum," tegasnya.

SMAN 4: Seragam Dititipkan Melalui Koperasi, Tidak Bersifat Wajib

Sementara itu, Kepala SMAN 4 Kota Bima, Imran, menjelaskan bahwa sekolah juga tidak menjual seragam kepada siswa.

Menurutnya, seragam merupakan barang titipan dari UD. Bunga Bakung yang didistribusikan melalui Koperasi Siswa (KOPSIS).

"Sekolah tidak menjual seragam, tetapi perusahaan menitipkan barang melalui Koperasi Siswa," jelas Imran.

Ia menegaskan bahwa orang tua bebas membeli sebagian item sesuai kebutuhan dan kemampuan ekonomi.

"Tidak ada paksaan. Orang tua boleh mengambil sebagian sesuai kemampuan," katanya.

Sebagai bentuk transparansi, sekolah menerapkan pakta integritas dan surat pernyataan dari orang tua bahwa pengambilan seragam dilakukan atas dasar kesediaan.

Warganet Minta Pemprov NTB Turun Tangan

Di tengah polemik tersebut, berbagai tanggapan bermunculan di media sosial. Salah satunya disampaikan akun Aba Khan Putra, yang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB mengeluarkan larangan penarikan uang seragam di sekolah apabila memberatkan masyarakat.

"Biasanya yang sering di sekolah idola, untuk seragam olahraga, rompi serta atribut lainnya bisa bernilai jutaan. Mohon Dinas Dikpora mengeluarkan himbauan dan larangan kegiatan penarikan uang seragam di sekolah-sekolah. Kalau masih ada, tindak tegas kepala sekolahnya," tulisnya.

Dalam komentar lainnya, ia menilai praktik tersebut telah menjadi kebiasaan setiap tahun ajaran baru.

"Ini jadi kebiasaan di tiap tahun ajaran baru. Mohon dihapus kegiatan ini karena sekolah bukan ajang buat proyek," tulisnya.

Sejumlah warganet lainnya juga berharap Pemerintah Provinsi NTB dapat mengalokasikan anggaran untuk mensubsidi biaya seragam siswa baru SMA/SMK sederajat se-NTB, sehingga tidak lagi menjadi beban bagi orang tua, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.

Masih Menjadi Perhatian Publik

Meski kedua kepala sekolah telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan sekolah tidak menjual seragam secara langsung, Metromini Media mencatat masih terdapat pertanyaan publik mengenai mekanisme penentuan harga, hubungan penyedia seragam dengan sekolah, serta kebebasan orang tua membeli seragam dari penyedia lain dengan spesifikasi yang sama.

Metromini Media menghargai klarifikasi dari pihak SMAN 1 Kota Bima dan SMAN 4 Kota Bima sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sekaligus tetap membuka ruang bagi masyarakat dan pemerintah untuk memberikan tanggapan demi terciptanya transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan. (RED)



Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url