Tiga Terdakwa Kompak Bantah Tuduhan Gratifikasi Dana "Siluman" DPRD NTB, JPU Tegaskan Uang Rp2,2 Miliar Disimpan di Rekening Resmi
MATARAM – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi dana "siluman" DPRD NTB kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (24/6/2026). Tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip, secara kompak membantah seluruh tuduhan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU menanyakan apakah para terdakwa pernah bertemu dengan Nursalim, Kepala BPKAD NTB, untuk membahas program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar maupun dugaan pembagian uang kepada sejumlah anggota DPRD NTB.
IJU menegaskan tidak pernah bertemu Nursalim di luar agenda resmi DPRD dan mengaku tidak mengetahui program direktif Gubernur NTB maupun kebijakan efisiensi anggaran. Ia juga membantah pernah memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan sebagaimana disebut dalam dakwaan.
Pernyataan serupa disampaikan Hamdan Kasim. Ketua Komisi IV DPRD NTB itu membantah pernah membahas program Desa Berdaya bersama Nursalim maupun menyerahkan uang kepada sejumlah legislator.
Sementara itu, Acip juga menolak seluruh tuduhan terkait pemberian uang kepada beberapa saksi yang disebut dalam berkas perkara. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pembagian uang sebagaimana didalilkan jaksa.
Persidangan turut diwarnai perdebatan mengenai barang bukti uang sebesar Rp2,2 miliar. Kuasa hukum para terdakwa mempertanyakan tidak pernah diperlihatkannya uang yang diduga menjadi barang bukti selama proses penyidikan hingga persidangan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan JPU Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan bahwa uang tersebut tidak dapat dihadirkan secara fisik karena telah dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung RI di Bank Mandiri. Menurut jaksa, bukti penyetoran telah dimiliki dan menjadi bagian dari administrasi penyitaan.
Sidang berlangsung relatif singkat karena penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan pertanyaan kepada kliennya setelah pemeriksaan oleh majelis hakim selesai.
Metromini Media akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (RED)
SUMBER: NTBSatu Newsroom
