Polri Berhasil Ekstradisi Buronan Interpol dari Maroko, Tersangka Rugikan Investor Rp337,4 Miliar
JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) asal Indonesia, Michael Steven, dari Kerajaan Maroko ke Tanah Air melalui mekanisme ekstradisi.
Pemulangan buronan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Dr. Untung Widyatmoko, S.I.K., M.H.
Michael Steven merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Nilai kerugian investor akibat kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp337,4 miliar.
Tersangka ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 setelah adanya permintaan dari Set NCB Interpol Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah Kerajaan Maroko menyetujui permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026.
Proses serah terima dilakukan di Maroko pada 20 Juni 2026, sebelum Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum.
Keberhasilan ekstradisi ini merupakan hasil sinergi antara Divhubinter Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko dalam memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas negara.
Dalam keterangan tertulisnya pada Senin (22 Juni 2026), Brigjen Pol. Untung Widyatmoko menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menjadi bukti efektivitas kerja sama internasional melalui jaringan Interpol.
"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Keberhasilan ini sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam mengejar pelaku kejahatan lintas negara dan memastikan setiap buronan yang melarikan diri ke luar negeri tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. (RED)
SUMBER: Divisi Humas Polri
