Pengungkapan Narkoba di Sanggar Jadi Sorotan, Tokoh Muda Bima Gufran Ama La Goju Minta DPRD Kabupaten Bima Jangan Bungkam
![]() |
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
BIMA – Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, pada Minggu malam, 7 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 Wita, terus menjadi perhatian publik. Kasus tersebut dinilai sebagai alarm serius atas ancaman peredaran narkoba yang semakin mengkhawatirkan dan mengancam masa depan generasi muda Kabupaten Bima.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., petugas mengamankan seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.
Kasus ini menjadi sorotan karena EES diketahui merupakan istri dari Heri, anggota Polri yang bertugas sebagai Kanit Opsnal Polres Dompu. Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa saat penggerebekan berlangsung, Heri berada di lokasi. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari penyidik yang menyatakan keterlibatan Heri dalam perkara yang sedang ditangani.
BACA JUGA:
Kasat Narkoba Polres Bima Bantah Isu Barang Bukti 1 Kilogram, Sebut Hanya 5,26 Gram
Berdasarkan informasi yang dihimpun Metromini Media, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melalui pemeriksaan dan analisis forensik digital terhadap perangkat telepon genggam yang diamankan. Hasil pemeriksaan tersebut disebut masih menunggu proses analisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Menanggapi kasus tersebut, Gufran Ama La Goju, tokoh muda Kabupaten Bima asal Kecamatan Soromandi, meminta DPRD Kabupaten Bima tidak bersikap diam terhadap maraknya peredaran narkoba yang dinilai telah mengancam generasi muda, khususnya di wilayah Sanggar dan kawasan pesisir barat Kabupaten Bima.
"Kasus yang terungkap di Sanggar harus menjadi alarm bagi semua pihak. Narkoba sudah menjadi ancaman serius bagi generasi muda Bima. DPRD Kabupaten Bima tidak boleh bungkam dan harus menunjukkan keberpihakannya terhadap upaya penyelamatan generasi daerah," tegas Gufran.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut harus menjadi momentum bagi seluruh elemen daerah untuk memperkuat upaya pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, dan edukasi bahaya narkoba.
BACA JUGA:
Ia juga mendesak DPRD Kabupaten Bima agar menggunakan fungsi pengawasan untuk memastikan program pemberantasan narkoba berjalan maksimal dan mendapat dukungan anggaran yang memadai.
"Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun yang lebih penting adalah bagaimana generasi muda Bima dapat diselamatkan dari ancaman narkoba yang dapat merusak masa depan daerah," ujarnya.
Gufran menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Menurutnya, penyebaran narkoba yang mulai menyasar berbagai wilayah di Kabupaten Bima membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, tokoh agama, tokoh pemuda, dan seluruh elemen masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Kabupaten Bima masih diupayakan untuk dimintai tanggapan. Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Bima masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap perkara tersebut. (RED)
