Jaksa Agung: Jangan Tukar Kebenaran Hukum dengan Kepuasan Asumsi

JAKARTA – Pesan tegas Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat agar tidak menggantikan kebenaran hukum dengan asumsi yang berkembang di ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi dan opini di media sosial, masyarakat diminta mengedepankan fakta serta menghormati proses penegakan hukum.

Pesan tersebut menekankan bahwa ketika berbagai media berlomba membangun sudut pandang (framing), penegak hukum harus tetap berpegang pada alat bukti, fakta persidangan, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada opini yang berkembang di masyarakat. Kejaksaan juga berulang kali mengingatkan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak serta menjaga kepercayaan publik melalui informasi yang akurat.

Jaksa Agung mengingatkan bahwa media sosial dapat menjadi sarana edukasi, namun juga berpotensi menyesatkan apabila dipenuhi informasi yang belum terverifikasi. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan literasi digital, tidak mudah terprovokasi, serta membiasakan diri memverifikasi setiap informasi sebelum menyebarkannya.

"Jempolmu bisa menjadi hakim yang kejam jika tidak dibekali literasi yang tajam. Saring sebelum sharing, uji sebelum memaki."

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa supremasi hukum harus tetap dijaga dari tekanan opini publik. Kritik terhadap proses hukum merupakan hak setiap warga negara, namun harus didasarkan pada data, fakta, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan sekadar asumsi atau narasi yang belum terbukti. (RED)

SUMBER: maoinfoindonesia (threads), Kejaksaan Agung RI, Tanggal: 25 Juni 2026.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url