BPK Temukan Potensi Pengembalian Rp2,09 Miliar ke Kas Daerah Kota Bima
METROMINI MEDIA
Berani & Lugas
Kota Bima – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja daerah Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai rekomendasi pengembalian ke kas daerah yang terbaca mencapai sekitar Rp2,09 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam dokumen Tanggapan dan Rencana Aksi Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemerintah Kota Bima yang memuat berbagai permasalahan mulai dari belanja barang, honorarium, perjalanan dinas, jasa konsultansi, hingga pekerjaan fisik yang tidak sesuai kondisi lapangan.
Temuan terbesar berasal dari Belanja Barang Habis Pakai pada 22 SKPD dan tujuh puskesmas yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan nilai yang direkomendasikan untuk dipulihkan mencapai Rp1.068.640.946.
Selain itu, BPK juga menemukan tujuh pekerjaan jasa konsultansi perencanaan pada Dinas PUPR yang tidak dilaksanakan sesuai kontrak dengan nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp293.071.000.
Pada sektor infrastruktur, BPK mencatat adanya ketidaksesuaian kondisi lapangan terhadap pembayaran pekerjaan pada dua SKPD untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi dengan nilai temuan mencapai Rp472.798.000. Sementara itu, pembayaran belanja modal gedung dan bangunan pada tiga SKPD juga ditemukan tidak sesuai kondisi lapangan dengan nilai Rp138.935.000.
Temuan lainnya meliputi honorarium tim pelaksana kegiatan pada 10 SKPD sebesar Rp74.262.500, honorarium pengelola keuangan daerah pada 12 SKPD sebesar Rp13.570.700, belanja barang pada dua SKPD sebesar Rp13.062.000, belanja pemeliharaan pada lima SKPD sebesar Rp18.750.000, perjalanan dinas sebesar Rp3.439.419, serta denda keterlambatan pekerjaan yang belum ditetapkan dan dibayarkan sebesar Rp2.918.000.
Selain temuan yang bernilai finansial, BPK juga menyoroti sejumlah persoalan administrasi dan pertanggungjawaban belanja, di antaranya pembayaran honorarium penyuluh dan pendamping pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa BLUD pada RSUD Kota Bima dan tujuh puskesmas, penggunaan bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup, serta pembayaran iuran jaminan kesehatan penduduk yang belum sepenuhnya menggunakan data mutakhir.
Dalam dokumen tersebut, Pemerintah Kota Bima menyatakan menerima rekomendasi BPK dan menyusun rencana aksi tindak lanjut, termasuk penarikan kelebihan pembayaran, penyetoran ke kas daerah, perbaikan administrasi, serta penguatan pengendalian internal pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
BPK memberikan batas waktu pelaksanaan tindak lanjut yang umumnya berkisar antara 30 hingga 60 hari kalender sejak rekomendasi diterbitkan.
Temuan ini menjadi pengingat penting bagi seluruh perangkat daerah agar meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, mengingat sebagian besar temuan berkaitan dengan kelemahan pengawasan, pertanggungjawaban belanja, dan verifikasi pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
(Redaksi Metromini Media)
#BPK #KotaBima #PemkotBima #AuditBPK #BelanjaDaerah #PUPR #PAD #MetrominiMedia #BeraniDanLugas